Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 18 Oktober 2026

Alasan KPK Tak Kenakan Ancaman Hukuman Mati ke Tersangka Korupsi BNPB

Redaksi - Minggu, 18 Oktober 2026 16:43 WIB
135 view
Alasan KPK Tak Kenakan Ancaman Hukuman Mati ke Tersangka Korupsi BNPB
CNN Indonesia/Thohirin
Jubir Budi Prasetyo dan Direktur Penyidikan Achmad Taufiq Husein saat jumpa pers terkait kasus korupsi BNPB.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Kelimanya adalah Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit; Tenaga Ahli Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Bima Setiawan dan Richard Erlangga; serta pihak swasta bernama Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika.

Taufik menjelaskan dalam perkara tersebut, sejumlah penyedia barang dan jasa atah vendor terafiliasi dengan Bima Setiawan. Dalam kurun waktu tiga tahun mulai 2024-2026, total pengadaan di lingkungan BNPB mencapai Rp148 miliar.

Taufik mengatakan, pengadaan itu bersumber dari dana siap pakai (DSP) atau dana darurat penanganan sejumlah bencana besar di tanah air.

Mulai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Papua dan Kalimantan, banjir di Sumatera dan Aceh pada November 2025, hingga gempa NTT beberal waktu lalu.

"Dalam proses penggunaan DSP tersebut, KPK menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dan suap," katanya.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPK Dikabarkan OTT Bupati Klaten, Sejumlah Kepala OPD Ikut Diamankan
KPK OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Sita Duit Rp 1 Miliar
5 Orang Jadi Tersangka OTT KPK di BNPB, Termasuk Adik Kepala BNPB
Sita Rp1,4 Miliar dan Emas, KPK Tangkap Pejabat BNPB dalam Operasi Tangkap Tangan
KPK OTT Sekretaris Utama BNPB, Sita Uang Tunai Rp 1,4 miliar
KPK Ungkap 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut, Ada Mantan Kepala BBPJN
komentar
beritaTerbaru