Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 21 Oktober 2026

MA Tolak Kasasi Anak Riza Chalid dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina Rp285 Triliun

Redaksi - Rabu, 21 Oktober 2026 09:36 WIB
175 view
MA Tolak Kasasi Anak Riza Chalid dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina Rp285 Triliun
Dok. Kejagung
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan surat dakwaan sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).

Jakarta(harianSIB.com)

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak saudagar minyak Riza Chalid, dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023 yang disebut merugikan negara hingga Rp285 triliun.

Berdasarkan putusan yang dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026), mengutip CNNIndonesia, MA menolak kasasi penuntut umum maupun terdakwa, dengan perbaikan pada ketentuan uang pengganti.

Dengan demikian, Kerry yang merupakan pemilik manfaat atau Beneficial Owner (BO) PT Orbit Terminal Merak (OTM) tetap dihukum dengan pidana 15 tahun penjara.

Teruntuk uang pengganti yang berubah belum bisa diketahui nominalnya lantaran laman SIPP PN Jakarta Pusat tidak mengunggah berkas putusan lengkap. Putusan ini pun telah memperoleh kekuatan hukum mengikat atau inkrah.

Baca Juga:
Perkara nomor: 11267 K/PID.SUS/2026 itu diperiksa oleh ketua majelis kasasi Jupriyadi dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Arizon Mega Jaya. Panitera Pengganti Kasasi Ayu Amelia. Putusan dibacakan pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menghukum Kerry Adrianto Riza dengan pidana penjara selama 15 tahun dengan kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp13,4 triliun (terdiri dari Rp2,9 triliun kerugian keuangan negara dan Rp10,5 triliun kerugian perekonomian negara). Sedangkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari pidana penjara.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kepala Bappenas: Negara Maju Banyak Pengusaha, Bukan PNS
Arab Saudi Tidak Tolerir Kritikan Terhadap Putra Mahkota
Susi Tangkap 633 Kapal Maling Ikan, 488 Ditenggelamkan
Polrestabes Medan Ringkus 2 Pemasok Ekstasi ke Lokasi Hiburan Malam
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
komentar
beritaTerbaru