Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 21 Oktober 2026

BPA Kejaksaan Salurkan Ganti Rugi Tahap I Korban KSP Indosurya Rp 229,4 M

Redaksi - Rabu, 21 Oktober 2026 09:38 WIB
155 view
BPA Kejaksaan Salurkan Ganti Rugi Tahap I Korban KSP Indosurya Rp 229,4 M
Rumondang/detikcom
BPA Kejaksaan serahkan ganti rugi korban Koperasi Indosurya.

Jakarta(harianSIB.com)

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung menyalurkan dana ganti rugi kasus penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya pada tahap pertama. Nilai ganti rugi yang disalurkan sebesar Rp 229.428.515.741 dan akan dibagikan secara proporsional kepada para korban.

Penyerahan dilakukan oleh Kepala BPA Kejaksaan Patris Yusrian kepada perwakilan korban, Wan Teddy Adrian, di kantor BPA Kejaksaan, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026). Patris menjelaskan penyerahan ini merupakan pelaksanaan tahap pertama dari hasil pelelangan aset terpidana perkara KSP Indosurya.

Baca Juga:
"Setelah menjalani perjalanan yang cukup panjang, dari tahun 2022 sampai sekarang di penghujung 2026, maka keinginan dan hak dari para korban KSP Indosurya ini hari ini dapat kami wujudkan. Walaupun masih jauh dari jumlah kerugian yang dialami oleh Bapak Ibu sekalian," ujar Patris, mengutip detikcom.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Masyarakat dan Solidaritas Mahasiswa Hukum Tuntut Ganti Rugi Lahan Jalan Tol Medan - Binjai
Proyek Jalan By Pass Balige Terkendala Ganti Rugi
Politisi PDIP: Korban Bisa Tuntut Ganti Rugi Akibat Pekerjaan Patching Tak Becus
Bupati Samosir Mohon Dukungan Biaya Ganti Rugi untuk Pelebaran Jalan Nasional
DPRDSU Tuntut Kemenkeu Ganti Rugi Lahan Warga Terkena Pelabuhan Kuala Tanjung
Pria AS Ditembak Mati Polisi, Keluarga Hanya Dapat Ganti Rugi Rp55 Ribu
komentar
beritaTerbaru