Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 24 Oktober 2026

Kejati Jawa Barat Tahan Wakil Bupati Indramayu, dan Eks Plt Sekwan

* Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan
Martohap Simarsoit - Kamis, 22 Oktober 2026 15:41 WIB
213 view
Kejati Jawa Barat Tahan Wakil Bupati Indramayu, dan Eks Plt Sekwan
Foto: dok/ Penkum Kejati Jabar
Suasana penyidik Kejati Jabar menahan tersangka korupsi, Rabu (21/10/2026).

Bandung(harianSIB.com)

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menahan 2 dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi, terkait Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran (TA) 2022 - 2025.

​Dua tersangka yang ditahan adalah mantan Ketua DPRD Kabupaten Indramayu yang kini sebagai Wakil Bupati Indramayu berinisial S, serta mantan Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Indramayu berinisial IH.

"Penahanan kedua tersangka dilakukan, Rabu (21/10/2026), setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 6 jam di Kantor Kejati Jabar," sebut Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, SH MH dalam siaran persnya yang dilihat, Kamis (22/102026).

Baca Juga:

Suasana penyidik Kejati Jabar menahan tersangka korupsi, Rabu (21/10/2026).Foto: dok/ Penkum Kejati Jabar

​Disampaikan, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung untuk 20 hari ke depan, terhitung 21 Oktober hingga 9 November 2026, demi kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

​Sedangkan satu tersangka lainnya yakni Sekretaris DPRD berinisial AF, belum diperiksa karena penasihat hukum AF menyerahkan surat keterangan dokter dan memohon penundaan pemeriksaan.

Adapun kronologis perkara, menurut Kasi Penkum Kejati Jabar, pada tahun 2021 Ketua DPRD (Tsk S) berinisiatif untuk menaikkan besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD.

Lalu sekitar bulan September 2021, pagu anggaran kedua tunjangan tersebut dinaikkan untuk TA 2022.

Besaran tunjangan yang ditentukan yaitu Tunjangan Perumahan perbulan sebesar Rp30.000.000,00 untuk Ketua, Rp28.500.000,00 untuk Wakil Ketua, dan Rp27.000.000,00 untuk Anggota DPRD.

Tunjangan Transportasi perbulan ditetapkan sebesar Rp25.000.000 untuk Ketua, Rp20.000.000,00 untuk Wakil Ketua, dan Rp17.000.000,00 untuk Anggota DPRD.

Menurut Kasi Penkum dalam siaran persnya, penentuan besaran tersebut dilakukan tanpa dokumen pendukung mengenai kebutuhan kenaikan anggaran dan sebelum dilaksanakannya penilaian (appraisal) ulang.

Akibatnya, kebutuhan anggaran dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dihitung berdasarkan besaran yang ditentukan Ketua DPRD (Tsk S).

Selanjutnya, pada 30 November 2021, Plt Sekretaris DPRD (Tsk IH) diperintahkan oleh Tsk S untuk melakukan penilaian terhadap besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi.

Dan pada tahun 2023, dilakukan evaluasi terhadap besaran Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan anggota DPRD dengan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan untuk melaksanakan penilaian.

Namun, dalam proses selanjutnya, Sekretaris DPRD (Tsk AF) diduga membuat surat yang ditandatangani oleh Tsk S selaku Pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu dengan melampirkan draf besaran tunjangan yang nilainya telah dinaikkan sebesar 15% dari hasil penilaian KJPP Latief, Hanif dan Rekan.

Kenaikan tersebut diduga dilakukan untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, padahal pajak tersebut seharusnya menjadi beban penerima tunjangan dan tidak dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jabar, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp18.798.515.457,00.

Atas perbuatannya, Tsk S, Tsk IH dan Tsk AF disangkakan melanggar ketentuan Primair Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

Dan Subsidiair Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c UU No1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tshun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (")

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Audiensi PWI ke Kejari Tebingtinggi, Kajari Anthony Nainggolan : PWI Mitra Strategis Kejaksaan
Rapat DPRD SU Ricuh, Wakil Ketua Komisi A Zeira Salim Ritonga Dilempar Kotak Kue Massa APARA
KPAD dan Dinas PPKB Labura Bahas Perlindungan Anak
Geger! Mayat Pria Misterius Ditemukan Telungkup di Parit Depan Bank Sumut Ngumban Surbakti
Peringatan Hari Santri Nasional di Kabupaten Simalungun
Demo Dua Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran di Bandung Berujung Ricuh, 11 Polisi Terluka
komentar
beritaTerbaru