Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Oktober 2026

KPPU Dorong Kopdes Perkuat Ekonomi Desa Tanpa Tutup Ruang UMKM

Indah Apriliana dewi Ginting - Rabu, 28 Oktober 2026 09:57 WIB
148 view
KPPU Dorong Kopdes Perkuat Ekonomi Desa Tanpa Tutup Ruang UMKM
Foto/dok/harianSIB.com/KPPU
Gopprera Panggabean, Ketua KPPU Kanwil I Sumut.

Kejelasan aturan menjadi penting agar program yang bertujuan memperkuat ekonomi desa tidak justru menimbulkan hambatan persaingan yang tidak diperlukan.

Dalam konteks hukum, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat memberikan pengecualian tertentu bagi kegiatan usaha koperasi yang bertujuan melayani anggotanya.

Namun, pengecualian tersebut bukan berarti seluruh kegiatan usaha koperasi terbebas dari prinsip persaingan yang sehat. Kegiatan yang menjangkau pihak di luar anggota atau berlangsung di pasar yang lebih luas tetap perlu memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, KPPU melihat KDKMP memiliki peluang besar menjadi penggerak ekonomi lokal, terutama melalui kemitraan yang terbuka dengan produsen dan pelaku usaha setempat.

Koperasi dapat berperan sebagai pembeli atau offtaker hasil produksi petani dan peternak, mengonsolidasikan produk lokal, menghubungkan produsen dengan pasar yang lebih luas, serta mendukung distribusi kebutuhan pokok masyarakat.

Dengan model bisnis tersebut, KDKMP berpeluang meningkatkan nilai tambah produk desa sekaligus membuka akses pemasaran yang lebih luas bagi usaha masyarakat.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru