Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Oktober 2026

KPPU Dorong Kopdes Perkuat Ekonomi Desa Tanpa Tutup Ruang UMKM

Indah Apriliana dewi Ginting - Rabu, 28 Oktober 2026 09:57 WIB
151 view
KPPU Dorong Kopdes Perkuat Ekonomi Desa Tanpa Tutup Ruang UMKM
Foto/dok/harianSIB.com/KPPU
Gopprera Panggabean, Ketua KPPU Kanwil I Sumut.

Jakarta(harianSIB.com)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) untuk tidak menjadi ancaman bagi keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi lokal yang telah lebih dahulu tumbuh di desa, Selasa (27/10/2026). Program penguatan ekonomi kerakyatan harus berjalan beriringan dengan persaingan usaha yang sehat dan kemitraan yang adil.

Peringatan ini menjadi penting seiring dengan langkah pemerintah yang pada Oktober 2026 mengintensifkan pemantauan operasionalisasi KDKMP di 10.070 titik. KPPU menilai, keberhasilan program tersebut tidak cukup diukur dari jumlah koperasi yang terbentuk atau gerai yang mulai beroperasi, tetapi juga dari manfaat ekonomi yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Petani, peternak, pelaku UMKM, dan koperasi yang sudah berkembang di desa maupun kelurahan harus tetap memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi. Karena itu, pengoperasian KDKMP perlu didukung model bisnis yang berkelanjutan, hubungan usaha yang saling menguntungkan, serta aturan yang memberikan kepastian bagi seluruh pelaku usaha.

Perhatian tersebut telah disampaikan KPPU melalui Saran dan Pertimbangan kepada Presiden Republik Indonesia Nomor 99/K/S/VII/2026 tertanggal 21 Juli 2026 mengenai implementasi kebijakan KDKMP dan perlindungan koperasi.

Baca Juga:
Dalam saran tersebut, KPPU mengapresiasi kebijakan pemerintah untuk memperkuat ekonomi kerakyatan melalui koperasi. Namun, lembaga itu juga menekankan perlunya pengaturan lebih lanjut agar pelaksanaannya tidak menghambat persaingan usaha yang sehat maupun mempersempit ruang usaha pelaku ekonomi lokal.

KPPU menilai, perlindungan terhadap koperasi harus dilakukan secara proporsional. Penguatan kelembagaan KDKMP tidak seharusnya secara otomatis membatasi peluang usaha UMKM dan koperasi lokal yang selama ini telah melayani kebutuhan masyarakat.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru