Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Juni 2025

Imbas Corona, Pedagang di Tebingtinggi Tidak Dikutip Retribusi Selama Dua Bulan

Redaksi - Rabu, 01 April 2020 18:36 WIB
316 view
Imbas Corona, Pedagang di Tebingtinggi Tidak Dikutip Retribusi Selama Dua Bulan
Gul Bakhri Siregar
Tebingtinggi (SIB)
Menindaklanjuti kebijakan Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan dalam menghadapi wabah Covid-19 yang berdampak kepada para pedagang, maka Dinas Perdagangan tidak melakukan pengutipan retribusi selama dua bulan.

"Mulai 1 April sampai dengan 31 Mei 2020, Retribusi kios, stand dan pelataran tidak ada pengutipan," kata Kadis Perdagangan Gul Bakhri Siregar kepada hariansib.com, melalui WhatsApp, Rabu (1/4/2020).

Lanjutnya, melalui surat edaran nomor : 800/0976/Disdag/2020 yang telah dikeluarkan dan diumumkan di Pasar se-Tebingtinggi, maka pedagang tidak perlu membayar retribusi. Jika ada petugas yang melakukan pengutipan dapat segera melaporkannya ke UPTD Pasar.


"Laporkan jika dilakukan pengutipan retribusi yang dilakukan petugas kepada pedagang di Pasar," katanya.

Menurutnya, tidak dilakukan pengutipan retribusi tersebut demi memperkecil atau merebaknya Covid-19 di Pasar.

Namun demikian, Para pedagang juga tetap diimbau untuk senantiasa menjaga kebersihan dan menggunakan wastafel untuk mencuci tangan dengan sabun cair yang sudah disediakan. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru