Pematangsiantar (SIB)
Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematangsiantar berhasil meringkus seorang bandar narkoba inisial DA (41) yang terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur, karena melawan petugas saat ditangkap.
"Tersangka DA yang merupakan bandar, kita lumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki kirinya, karena melawan saat ditangkap di Jalan Uisgara, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kamis (13/8/2020) sore," ujar Kasi Berantas BNNK Pematangsiantar Kompol Pierson Ketaren kepada wartawan di kantornya di Jalan Keselamatan, Kecamatan Siantar Utara, Jumat (14/8/2020)
Dijelaskan Pierson, tersangka DA sebelumnya dari hasil penyelidikan petugas BNNK Pematangsiantar terlibat peredaran narkoba." Sejak dua bulan terakhir penyelidikan sepak terjang inisial DA yang informasinya baru keluar dari penjara telah kita pantau," katanya.
Dari hasil penyelidikan petugas waktu itu, tersangka yang dicurigai sebelumnya sedang bertransaksi narkoba di pinggir Jalan Uisgara, Kecamatan Siantar Utara, Kamis (13/8/2020) sore, lalu petugas menangkapnya. Namun saat ditangkap, tersangka melakukan perlawanan dan petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki kirinya hingga tersungkur.
Setelah itu, petugas menggeledah badan tersangka dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkusan berwarna coklat berisikan narkotika jenis sabu seberat 29,87 gram, 1 unit HP merk Oppo, 1 dompet berisi beberapa kartu ATM
Lanjut Ketaren, keseluruhan barang bukti kemudian dikumpulkan dan hasil interogasi, tersangka mengakui masih menyimpan barang lainnya di kediamannya. Lalu, petugas bergerak menuju ke rumah tersangka di Jalan Singosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat untuk melakukan penggeledahan.
Alhasil, barang bukti berupa 1 bungkusan warna silver berisikan 17 butir pil ekstasi, 1 kotak di atasnya terdapat 1 plastik berisi 6 paket sabu seberat 1,33 gram, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah sendok terbuat dari sedotan, 1 bal plastik bening dan 1 buah buku rekening diamankan dari rumah tersangka DA.
Sambung Pierson, setelah keseluruhan barang bukti itu dikumpulkan dan pengakuan tersangka kepada petugas, barang yang disita itu semua adalah miliknya." Tersangka mengakui itu semua barang yang kita amankan miliknya dan diboyong ke kantor BNNK Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya. (*)