Jumat, 02 Mei 2025

Tiga TPS Pilkada Labusel Masuk Wilayah Rohil

Redaksi - Jumat, 27 November 2020 19:43 WIB
642 view
Tiga TPS Pilkada Labusel Masuk Wilayah Rohil
Foto: SIB/Rudi Afandi Simbolon
RAKOR PILKADA : KPUD Labusel bersama stakeholder terkait melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) terkait TPS Pilkada Labusel 2020 berada di daerah perbatasan, Kamis (26/11/2020), di Ballroom Hotel Grand Suma, Kotapinang.
Kotapinang (SIB)
KPUD Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) akan berkoordinasi dengan KPU RI terkait tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada Labusel 2020 yang berada di wilayah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau.

Hal itu diputuskan pada rapat koordinasi yang digelar KPUD Labusel bersama stakeholder terkait tentang TPS Pilkada yang berada di perbatasan, Kamis (26/11/2020), di Ballroom Hotel Grand Suma Kotapinang.

Rakor tersebut dihadiri Komisioner KPU Sumut Yulhasni, Komisioner KPU Riau Brata Audri, Ketua KPUD Labusel Efendi Pasaribu dan komisioner Novrizal Harahap serta Samsul Bahri, KPUD Kabupaten Rohil, Pemkab Labusel, Pemkab Rohil, Bawaslu Labusel, Bawaslu Rohil, Polres Labuhanbatu dan Polres Rohil.

Pelaksanaan Rakor mengacu pada PKPU No 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Selanjutnya Permendagri No 57 Tahun 2018 tentang Tata Batas Kabupaten Labusel, Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten Rohil, Provinsi Riau.

Permasalahan itu dilatarbelakangi adanya dua TPS pada Pilkada Labusel di Desa Torganda, Kecamatan Torgamba, yang masuk wilayah Kabupaten Rohil, yakni TPS 18 dan TPS 19 serta TPS 001 di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Torgamba. Sementara, pemilihnya merupakan warga Kabupaten Labusel yang memiliki e-KTP dan KK yang diterbitkan Pemkab Labusel.

Rakor tersebut berlangsung alot. Pasalnya, KPU Riau, Pemkab Rohil maupun KPU Kabupaten Rohil, tidak dapat memutuskan apakah membenarkan atau tidak keberadaan TPS tersebut. Sementara itu KPU Sumut, KPUD Labusel dan Pemkab Labusel pun tidak dapat memberikan keputusan karena sebagian besar warga di tempat tersebut adalah warga Kabupaten Labusel.

Komisioner KPUD Labusel, Novrizal Harahap ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (27/11/2020), mengatakan, pada Rakor tersebut akhirnya disepakati untuk mengoordinasikan permasalahan itu ke KPU RI. Menurutnya, setelah adanya petunjuk dari KPU RI, barulah diputuskan apakah akan dibangun TPS Pilkada Labusel di wilayah itu atau tidak.

"Keputusannya disepakti untuk menunggu petunjuk dari KPU RI. Untuk Kabupaten Rohil sendiri, mereka pun mengalami hal yang sama di beberapa wilayah yang berbatasan dengan daerah lain. Hari ini KPU RI rencananya akan memberikan penjelasan terkait masalah itu," katanya. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru