Selasa, 29 April 2025

Menkumham : Perseroan Perorangan Diharapkan Sebagai Kebangkitan Perekonomian Nasional

Redaksi - Senin, 22 Februari 2021 20:50 WIB
429 view
Menkumham  : Perseroan Perorangan Diharapkan Sebagai Kebangkitan Perekonomian Nasional
Foto Dok/Humas Kemenkumham Sumut
BERI MATERI : Menkumham RI,  Yasonna H Laoly saat memberi materi di acara diskusi interaktif bertajuk Arah Kebijakan Pemerintah Memajukan Usaha Mikro dan Kecil Melalui Perseroan Perorangan, di Hotel JW Marriott Medan, Senin (22/2/2021).&
Medan (SIB)
Pemerintah saat ini tengah mewujudkan kemudahan berusaha melalui hadirnya jenis badan hukum baru, yaitu perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas atau disebut sole proprietorship with limited liability. Hadirnya perseroan perseorangan diharapkan menjadi kebangkitan perekonomian nasional.

Hal itu dikatakan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI, Yasonna H Laoly saat menjadi narasumber diskusi interaktif bertajuk Arah Kebijakan Pemerintah Memajukan Usaha Mikro dan Kecil Melalui Perseroan Perorangan, di Hotel JW Marriott Medan, Senin (22/2/2021).

Dikatakan Yasonna, setelah hampir satu tahun menghadapi pandemi Covid-19, berbagai kebijakan telah diluncurkan untuk membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi sekaligus mewujudkan kemudahan berusaha di Indonesia. Mulai dari program stimulus hingga disahkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) beserta pengundangan peraturan pelaksananya yang terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden.

Yasonna menjelaskan, konsep badan hukum baru perseroan perorangan berbeda dari konsep sole proprietorship yang dikenal di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Kanada dan Singapura.

"Konsep perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas yang diatur dalam UU Cipta Kerja merupakan terobosan dan pertama di dunia. Adapun kelebihan dari konsep perseroan perorangan dengan tanggung jawab, antara lain memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan," jelas Yasonna.

Dengan demikian, lanjutnya, tanggung jawab pendiri atau pemilik perseroan dibatasi pada jumlah saham sebagaimana tercantum dalam Pernyataan Pendirian. "Pendirian perseroan perorangan sangat mudah, yaitu cukup dengan mengisi form Pernyataan Pendirian secara elektronik dan tidak memerlukan akta notaris," sebut Yasonna.

Yasonna menyebutkan, status badan hukum perseroan perorangan diperoleh setelah pendiri mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan memperoleh tanda bukti pendaftaran seiring dengan pengaturan dalam UU Cipta Kerja yang mengubah rezim pengesahan menjadi rezim pendaftaran.

"Pelaku usaha yang mendirikan perseroan perorangan dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam tambahan berita negara sebagai wujud penyederhanaan birokrasi.

Pelaku usaha yang mendirikan perseroan perorangan akan menjadi direktur sekaligus komisaris sehingga akan melatih pelaku usaha untuk lebih bertanggung jawab dalam menjalankan usahanya," imbuh Yasonna.

Yasonna menambahkan, tarif pajak bagi perseroan perorangan direncanakan lebih rendah baik dari pajak bagi perseroan terbatas pada umumnya maupun dari pajak penghasilan perorangan.

"Dengan berbagai kelebihan tersebut, diharapkan angkatan kerja di Indonesia yang berjumlah sekitar 138 juta jiwa dapat mengubah mindset dan lebih percaya diri untuk memilih menjadi pelaku usaha dan menciptakan lapangan kerja bagi orang lain," katanya. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Konklaf akan Dimulai 7 Mei

Konklaf akan Dimulai 7 Mei

Vatikan(harianSIB.com)Vatikan mengumumkan bahwa para kardinal dari seluruh dunia akan mengikuti konklaf, pemilihan paus baru, yang dimulai p