Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Juni 2025
Dipensiunkan Sebelum Usia 60 Tahun

Guru SMA Fransiskus Aek Tolang Gugat Yayasan Budi Bakti Keuskupan Sibolga

Redaksi - Senin, 01 Maret 2021 21:42 WIB
3.814 view
Guru SMA Fransiskus Aek Tolang Gugat Yayasan Budi Bakti Keuskupan Sibolga
(Foto Dok/Lamaju Purba)
Foto Bersama : (Dari Kiri ke Kanan) Apri Amalia, Lamaju Purba, Beatus Halawa, Piator Habeahan, Kreisen Sinaga foto bersama seusai pemeriksaan saksi di gedung Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/2/2021). 
Tapteng (SIB)
Lamaju Purba (57) yang sudah 30 tahun mengabdi sebagai guru SMA Swasta Fransiskus Aek Tolang Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, mengajukan gugatan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) ke Pengadilan Negeri Medan melawan Yayasan Budi Bakti Keuskupan Sibolga selaku pengelola SMA Swasta Fransiskus, karena dipensiunkan sebelum usia 60 tahun.

Sidang pemeriksaan yang digelar pada Kamis 25 Pebruari 2021 dan dipimpin Majelis Hakim Jarihat Simarmata, Nurmansyah dan Budiono dibantu Panitera Pengganti, Nikson Hutasoit, penggugat didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum Panuturi menghadirkan dua saksi, Beatus Halawa dan Piator Habeahan. Sementara tergugat tidak mengajukan saksi. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 4 Maret 2021, dengan agenda kesimpulan.

Lamaju Purba kepada SIB di Aek Tolang Pandan, Minggu (28/2/2021), mengatakan perjuangan yang ditempuhnya merupakan harapan para guru se Yayasan Budi Bakti Keuskupan Sibolga di Pandan-Tapanuli Tengah, Padangsidempuan dan Gunung Sitoli â€" Nias.

Lamaju menjelaskan sebelum mengajukan gugatan, pihaknya terlebih dahulu sudah melakukan langkah persuasif dengan menemui Uskup Keuskupan Sibolga Mgr Anicetus B Sinaga (sebelum meninggal) yang saat itu menjabat Uskup Administrator Apostolik Keuskupan Sibolga, serta Vikjen P Sebastian Sihombing, termasuk menempuh mediasi melalui Dinas Tenaga Kerja, namun tidak ada solusi.

Lamaju mengaku heran dengan peraturan Yayasan Budi Bakti, sebab pada yayasan lain di bawah naungan Majelis Pendidikan Katolik Keuskupan Sibolga batas usia pensiun guru adalah 60 tahun.

Sementara, sambungnya, Peraturan Kepegawaian Yayasan Budi Bakti Keuskupan Sibolga yang menyebutkan batas usia pensiun pegawai adalah 56 tahun tidak pernah disosialisasikan apalagi diberitahukan kepada pegawai.

Lamaju berharap kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan mengabulkan gugatannya atau majelis hakim memberikan putusan yang seadi-adilnya demi kelangsungan hidup ratusan tenaga pendidik dan kependidikan pada Yayasan Budi Bakti Keuskupan Sibolga.
Lamaju mengatakan keputusannya mengajukan gugatan murni untuk kepentingan para guru serta evaluasi demi kemajuan SMA Swasta Fransiskus.

Wartawan SIB mencoba menyambangi SMA Swasta Fransiskus, Senin (1/3/2021) pagi. Namun Pengurus Yayasan Budi Bakti dan guru disebutkan sedang rapat sehingga tidak bisa diganggu. Demikian juga saat disambangi ke Kantor Yayasan di Sibolga, Jalan Ade Irma Suryani/Jalan M Panggabean, pengurus yayasan sedang tugas di luar.

Sementara seorang pengurus Yayasan Budi Bakti Keuskupan Sibolga Ida Saruksuk yang dihubungi SIB via seluler mengatakan terkait Lamaju Purba yang dipensiunkan di usia 56 tahun mengatakan sudah menjadi peraturan yayasan sejak dulu, termasuk diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Yayasan.

Ketika ditanya apa tidak ada evaluasi dalam peraturan yayasan soal batas usia guru mengingat Undang-undang No 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen yang menyatakan usia pensiun guru dan dosen 60 tahun? Ida Saruksuk tidak memberi komentar. Dia selanjutnya menyebutkan batas usia pensiun guru di SMA Swasta Fransiskus merupakan peraturan yayasan sejak dulu. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru