Sergai (SIB)
Team khusus anti bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Pantaicermin membekuk seorang terduga pengedar sabu berinisial AS (39) saat bertransaksi di kawasan Dusun III Desa Kotapari, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Selasa (9/3/2021) sore.
Selain tersangka, petugas turut menyita barang bukti (BB) berupa 1 botol kosmetik, 5 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu, 8 bungkus plastik bening yang kosong, 1 timbangan elektrik dan uang Rp 75 ribu.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Pantaicermin AKP Teddy Napitupulu ketika dikonfirmasi wartawan SIB, Kamis (11/3/2021), mengatakan, penangkapan tersangka itu berdasarkan tindaklanjut dari laporan masyarakat yang mengaku resah karena lingkungan tempat tinggal mereka kerap dijadikan lokasi peredaran gelap narkoba, khususnya sabu.
Usai menerima info tersebut, lanjut Napitupulu, sejumlah personel Tekab Polsek dipimpin Kanit Reskrim Ipda S Hasibuan bergegas melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud untuk mengetahui keberadaan tersangka.
Sesampainya di lokasi, sambung Napitupulu, petugas kemudian ada melihat seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, dan tanpa berlama-lama langsung menyergapnya serta melakukan penggeledahan badan.
"Sewaktu hendak digeledah, tersangka sempat membuang sesuatu ke semak-semak. Namun saat dicek, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang siap untuk dijual ke pemesan," ucapnya.
Dari hasil interogasi cepat, masih kata Kapolsek, tersangka mengaku bahwa semua barang haram tersebut adalah miliknya dan selanjutnya digelandang ke Mako untuk diproses.
Atas perbuatannya, kini pria yang menetap di Dusun VI Desa Besar II Terjun, Kecamatan Pantaicermin itu beserta beberapa alat bukti sudah diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Sergai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"AS akan dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegas AKP Teddy Napitupulu. (*)