Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 13 Juni 2025

KontraS Sumut: Kasus Yusman Masuk Kategori Anak

- Jumat, 20 Maret 2015 17:39 WIB
756 view
 KontraS Sumut: Kasus Yusman Masuk Kategori Anak
Medan (SIB)- Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan akte baptisan Yusman Telaumbanua, terpidana mati atas kasus pembunuhan di Nias. Akte baptisan tersebut merupakan bukti yang kuat bahwa Yusman masih di bawah umur.

Koordinator KontaS Sumut, Herdensi Adnin mengatakan, akte baptisan didapat sekitar tiga minggu yang lalu dari Yusman. Akte tersebut dikeluarkan oleh Gereja Bethel Indonesia, Nusa Kambangan, Jawa Tengah.

"Kita menduga ada dugaan rekayasa oleh pengadilan, kasus ini sebenarnya masuk dalam kategori anak, apabila Yusman terbukti atau diduga melakukan tindakan pidana mestinya Yusman diadili di peradilan anak bukan di peradilan dewasa," kata Herdensi di kantor KontraS Sumut di Jalan Brigjen Katamso, Medan, Jumat (20/3/2015).

Dijelaskannya, berdasarkan itu akte baptisan itu,Yusman lahir pada 30 Desember 1996 sehingga masih berstatus anak saat kejadian. Pada pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dijelaskan, anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak di atas 12 tahun dan kurang 18 tahun.

"Kita akan mengambil langkah untuk berkoodinasi dengan KontraS Jakarta, kita menuntut Mahkamah Agung untuk lakukan tinjauan kembali atas kasus ini," katanya.

KontaS Sumut juga mengapresiasi langkah cepat Polda Sumut dalam melakukan penyelidikan dengan membentuk tim investigasi. Dia berharap kasus ini dapat dituntaskan ke publik dengan transparan.

Yusman Telaumbanua dan seorang tersangka lainnya dipidana mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sitoli atas kasus pembunuhan berencana terhadap Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang dan Rugun Br Haloho. Kasus itu terjadi pada 24 April 2012 sementara vonis hakim dijatuhkan pada 21 Mei 2013.

Kasus ini menjadi persoalan karena hukuman maksimal untuk anak dalam kasus pembunuhan adalah 10 tahun. Namun polisi menyatakan saat kejadian pelaku mengaku sudah berumur 19 tahun, jadi sudah dewasa.

(detik.com/A22)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru