Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 13 Juni 2025

Tim Investigasi Dikirim ke Nias Cek Proses Kasus Yusman

- Jumat, 20 Maret 2015 17:45 WIB
528 view
Tim Investigasi Dikirim ke Nias Cek Proses Kasus Yusman
Medan (SIB)- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) mengirim tim investigasi untuk menyelidiki proses hukum terhadap terpidana mati asal Nias, Yusman Telaumbanua. Tim ini dibentuk guna memastikan umur Yusman saat melakukan pembunuhan.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf mengatakan tim itu terdiri dari enam orang. Tim dipimpin langsung Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda), serta dua personel, masing-masing dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum).

"Tim investigasi diberangkatkan kemarin, tim ini dibentuk untuk mencari data dan fakta secara pasti terkait terpidana mati Yusman," kata Helfi di Medan, Jumat (20/3/2015).

Dijelaskan Helfi, berdasarkan informasi yang diterima dari keterangan Polres Nias di lapangan menyebutkan, salah satu pedoman untuk menentukan umur Yusman diperoleh dari kakak kelasnya saat Sekolah Dasar (SD), Zurman. Yusman masih kelas I SD ketika Zurman duduk di kelas empat.

"Pada saat itu, Yusman kelas satu SD, sementara kakak kelas terdakwa yang bernama Zurman kelas empat SD," kata Helfi

Helfi mengatakan, Zurman kelahiran tahun 1987, kalau dihitung artinya Yusman kelahiran 1991. Bila nanti hasil pemeriksaan tim investigasi telah selesai, Polda Sumut akan memberi kabar secepatnya kepada publik.

Yusman Telaumbanua dan seorang tersangka lainnya dipidana mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sitoli atas kasus pembunuhan berencana terhadap Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang dan Rugun Br Haloho. Kasus itu terjadi pada 24 April 2012 sementara vonis hakim dijatuhkan pada 21 Mei 2013. (detik.com/A22)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru