Jakarta (SIB)- Wakapolri Komjen Badrodin Haiti menegaskan pihaknya akan memanggil DPRD DKI terkait kasus UPS APBDP 2015 Provinsi DKI Jakarta. Kasus yang sebelumnya ditangani Polda Metro Jaya itu kini telah dilimpahkan ke Mabes Polri.
"Iya (DPRD akan dipanggil). Belum ada jadwal (kapan), kita kan pastinya periksa saksi-saksi dulu," kata Badrodin usai pembukaan acara Rakernis Fungsi Lalu Lintas Polri di Rupatama Mabes Polri, Senin (23/3/2015).
Namun Badrodin belum menjelaskan detail siapa-siapa anggota DPRD yang akan dipanggil tersebut. Sementara saat disinggung apa alasan yang mendasari sehingga kasus ini dilimpahkan ke Mabes, Badrodin menjawab agar hubungan baik antara Polda Metro dengan Pemda DKI tak mengganggu proses hukum.
"Supaya menghindari adanya kesan kan hubungan yang baik antara Polda Metro dengan Pemda DKI jangan sampai mengganggu proses penegakan hukum. Jadi kita tarik ke Mabes Polri," ujarnya.
Menurut Badrodin, pelimpahan ini bukan karena proses hukum UPS akan memanggil DPRD dalam waktu dekat. "Oh enggak, enggak (bukan karena mau manggil DPDR sehingga harus Mabes yang menangani)," pungkasnya.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS). Segala penanganan penyidikan dalam perkara tersebut, mulai hari ini ditindaklanjuti oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Iya benar, sudah diambil alih per hari ini," ujar Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ajie Indra saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (20/3/2015).
Ajie mengatakan, keputusan pengambilalihan kasus dilakukan setelah gelar perkara, pada Kamis (19/3) kemarin yang juga dihadiri penyidik Bareskrim Polri. Ajie sendiri mengaku tidak tahu alasan kasus terebut diambil alih Bareskrim.
"Perintah Bareskrim waktu gelar perkara kemarin begitu, kita hanya menjalankan perintah saja," ucapnya.
Saat ditanya kemungkinan kasus tersebut diambil alih karena adanya intervensi, Ajie membantah hal tersebut. "Oh tidak ada intervensi. Semua berjalan sesuai prosedur," imbuhnya.
Ajie juga membantah jika pengambilalihan kasus dilakukan karena penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dianggap tidak mampu menangani kasus tersebut hingga tuntas.
"Oh itu tidak. Malah kita diapresiasi karena dalam waktu 10 hari penyidikan kita sudah periksa 73 orang saksi dan sudah mengantongi nama-nama calon tersangkanya," jelasnya.
(detik.com/A22)