Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 24 Juni 2025

Masyarakat Desak Pemerintah Wujudkan Pemekaran Kabupaten Simalungun

Jheslin M Girsang - Minggu, 26 Mei 2024 20:40 WIB
568 view
Masyarakat Desak Pemerintah Wujudkan Pemekaran Kabupaten Simalungun
(Foto: Dok/Diskominfo)
Hadiri: Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga (kiri) bersama Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung dan Ketua DPRD Timbul Jaya Sibarani menghadiri Forum Group Disscution di Perdagangan, Jumat (27/10/2023).
Simalungun (harianSIB.com)
Ketua DPP LSM Masyarakat Peduli Simalungun (Marapi), Jaserman Saragih SE mendesak pemerintah untuk segera mewujudkan pemekaran Kabupaten Simalungun.

"Pemekaran Kabupaten Simalungun sudah lama disuarakan masyarakat. Namun, sampai saat ini, belum juga terealisasi," kata Jaserman, Minggu (26/5/2024).

Dia pun meminta pemerintah untuk segera mencabut moratorium pemekaran karena Kabupaten Simalungun sangat layak dimekarkan menjadi 2 kabupaten.

Baca Juga:

"Yang kita tahu selama ini bahwa pemekaran terkendala karena moratorium. Pemerintah sudah sepatutnya mencabut moratorium untuk pemerataan pembangunan," ungkapnya.

Menurut Jaserman, Simalungun layak dimekarkan menjadi 2 kabupaten, yaitu Raya sebagai kabupaten induk dan Perdagangan sebagai ibu kota Kabupaten Simalungun Hataran. Tokoh-tokoh masyarakat diminta bersatu memperjuangkannya.

Baca Juga:

"Ini menjadi atensi bersama. Pemekaran akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi kerakyatan, pemerataan dan percepatan laju pembangunan," urainya.

Di sisi lain, Jaserman mengapresiasi pernyataan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung yang sebelumnya mengatakan, draf naskah akademik dan Rancangan Undang Undang (RUU) pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran sudah tahap finalisasi.

Hal itu dikatakan Ahmad Doli pada acara Forum Group Disscution di Hotel Green Star Park Simalungun, Kota Perdagangan, Kabupaten Simalungun pada Jumat 27 Oktober 2023 lalu.

Jaserman berpendapat, naskah akademik dan RUU pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran merupakan dokumen penting yang harus dilengkapi dalam mewujudkan pemekaran.

"Kita optimis, jika Kabupaten Simalungun dimekarkan maka daerah akan bisa mandiri serta tidak membebani pada pemerintah pusat. Karenanya, kita berharap Komisi II DPR RI benar-benar serius merealisasikan pemekaran Simalungun," kata Jaserman.

Sementara pencabutan moratorium dinilai sudah mendesak yang menjadi tuntutan masyarakat. Hal ini didasari wilayah Kabupaten Simalungun sangat luas meliputi 32 kecamatan, 413 desa dan kelurahan.

"Proses pemekaran butuh dukungan dari berbagai pihak termasuk kepala daerah, tokoh-tokoh masyarakat dan lain sebagainya," pungkas Jaserman. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru