Selasa, 29 April 2025

BBPOM Medan Sosialisasikan Izin Penerapan CPPOB di Pematangiantar dan Simalungun

Piktor M Sinaga - Selasa, 05 November 2024 20:50 WIB
59 view
BBPOM Medan Sosialisasikan Izin Penerapan CPPOB di Pematangiantar dan Simalungun
(Foto: Dok/BBPOM)
Sosialisasi izin penerapan cara produksi pangan olahan yang baik bagi UMK di wilayah Kota Pematang Siantar dan Simalungun, akhir Oktober lalu.
Medan (harianSIB.com)

Balai Besar POM di Medan menyosialisasikan izin penerapan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) kepada pelaku UMK sebagai implementasi dari inovasi "SIJEMPOL PEMANDU" (Sistem Jemput Bola dan Pembinaan UMKM Terpadu).

Ketua Tim Sertifikasi BBPOM Medan, Tengku Awalludin, kepada Jurnalis SIB News Network, Selasa (5/11/2024), di Medan, mengatakan, kegiatan itu dihadiri 15 peserta dari industri pangan olahan di wilayah Kota Pematang Siantar dan Simalungun, pada akhir Oktober lalu.

"Kegiatan itu dibuka Kepala Dinas Kesehatan Simalungun Edwin Tony Simanjuntak," katanya.

Baca Juga:

Lebih lanjut dikatakan, kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha di bidang pangan terkait izin penerapan CPPOB dan bagaimana mengimplementasikannya di UMK masing-masing.

Di sisi lain, lanjutnya, para UMK yang mengikuti kegiatan ini juga sedang dilakukan desk langsung ke dalam sistem e-sertifikasi, sehingga diharapkan dapat mempermudah proses pendaftaran dan meningkatkan komitmen mereka untuk menerapkan konsep-konsep CPPOB yang diterima dari sosialisasi ini.

Baca Juga:

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari BBPOM di Medan yakni, Tengku Awalludin, Desi Budiarti, Henny Pujiati, Masroni Lubis.

Para narasumber ini menyampaikan materi terkait aspek regulasi, IP CPPOB dan tata cara pendaftaran, termasuk pendaftaran ereg.pom.

Hasil dari kegiatan ini adalah 2 sertifikat CPPOB terbit, akun ereg dihasilkan 2 akun baru, e-sertifikasi diperoleh 3 akun baru dan 1 sertifikat MD.

"Proses pendampingan terus dilanjutkan dan jika masih terdapat kendala, maka pelaku usaha dapat berkonsultasi online di hotline 081370921144 atau langsung di ruang layanan publik Balai Besar POM di Medan," katanya.

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman para pelaku usaha pangan olahan, sehingga meningkatkan compliance mereka terhadap regulasi yang ada, terutama pendaftaran Izin penerapan CPPOB bagi produk dalam negeri. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru