Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 05 Mei 2025

Ditjen Pajak Permudah PKP Buat Faktur Pajak, SPT Tahunan Capai 3,33 Juta

Nelly Hutabarat - Jumat, 14 Februari 2025 19:28 WIB
384 view
Ditjen Pajak Permudah PKP Buat Faktur Pajak, SPT Tahunan Capai 3,33 Juta
Ist/SNN
DJP Kemenkeu luncurkan 3 saluran penerbitan faktur pajak sejak 12 Feb 2025, memudahkan PKP dan tingkatkan efisiensi pelayanan perpajakan untuk layanan terbaik. Ilustrasi
Medan(harianSIB.com)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam penerbitan faktur pajak. Mulai 12 Februari 2025, seluruh PKP dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop untuk pembuatan faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti, di Jakarta, dalam siaran pers melalui Humas Kanwil DJP Sumut, menyampaikan hal itu, Jumat (14/2/2025).

Baca Juga:

Disebutnya, selain e-Faktur Client Desktop, faktur pajak juga dapat dibuat melalui Coretax DJP dan e-Faktur Host-to-Host melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Namun, beberapa jenis transaksi seperti penyerahan BKP kepada turis asing dan transaksi dengan fasilitas PPN tidak dipungut, tidak dapat menggunakan e-Faktur Client Desktop.

Hingga 13 Februari 2025, sebanyak 689.650 wajib pajak telah memperoleh sertifikat digital dan 251.038 wajib pajak telah menerbitkan faktur pajak. Jumlah faktur yang diterbitkan mencapai 52,5 juta pada Januari dan 6,9 juta pada Februari 2025.

Baca Juga:

Sementara itu, laporan SPT Tahunan hingga 12 Februari 2025 mencapai 3,33 juta, terdiri dari 3,23 juta wajib pajak orang pribadi dan 103,03 ribu wajib pajak badan. Mayoritas dilaporkan secara elektronik, hanya 75,77 ribu yang disampaikan manual.

Wajib pajak yang mengalami kendala dapat menghubungi Pajak Kring 1500 200 atau kantor pajak setempat. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru