Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Mei 2025

Kebijakan Tarif Diblokir Pengadilan Perdagangan, Trump Ajukan Banding

Redaksi - Kamis, 29 Mei 2025 20:23 WIB
137 view
Kebijakan Tarif Diblokir Pengadilan Perdagangan, Trump Ajukan Banding
Fotografer: Jim Lo Scalo / EPA / Bloomberg
Presiden AS Donald Trump menunjukkan perintah eksekutif yang telah ditandatangani saat pengumuman tarif di Rose Garden, Gedung Putih, Washington, DC, AS, pada hari Rabu (2/4/2025). Trump memberlakukan tarif pada mitra dagang AS di seluruh dunia, serangan
Washington (harianSIB.com)

Pengadilan perdagangan Amerika Serikat (AS) memblokir sebagian besar kebijakan tarif Presiden Donald Trump.

Dalam putusan dinyatakan bahwa sang presiden telah melampaui kewenangannya dengan mengenakan bea masuk menyeluruh terhadap barang impor dari mitra dagang AS.

Pengadilan Perdagangan Internasional AS mengatakan bahwa Konstitusi AS memberikan wewenang eksklusif kepada Kongres untuk mengatur perdagangan dengan negara lain. Wewenang ini tidak dapat dikesampingkan oleh kekuasaan darurat presiden untuk melindungi ekonomi AS.

Baca Juga:

"Pengadilan tidak menilai kebijaksanaan atau efektivitas penggunaan tarif oleh Presiden sebagai alat tawar-menawar," tulis panel tiga hakim dalam putusan yang mengeluarkan perintah penghentian permanen terhadap seluruh tarif yang dikeluarkan Trump sejak Januari 2025, dikutip dari Reuters, Kamis (29/5/2025).

"Penggunaan itu tidak diperbolehkan bukan karena tidak bijaksana atau tidak efektif, tetapi karena (undang-undang federal) tidak mengizinkannya," tambahnya.

Baca Juga:

Para hakim juga memerintahkan pemerintahan Trump untuk mengeluarkan perintah baru yang mencerminkan putusan pengadilan dalam waktu 10 hari. Beberapa menit kemudian pemerintahan Trump mengajukan banding dan mempertanyakan kewenangan pengadilan.

Pengadilan membatalkan semua tarif Trump yang didasarkan pada Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA), sebuah undang-undang yang dimaksudkan untuk mengatasi ancaman tidak biasa dan luar biasa dalam keadaan darurat nasional.

Pengadilan tidak diminta untuk meninjau tarif khusus sektor tertentu yang diberlakukan Trump terhadap mobil, baja dan aluminium karena menggunakan undang-undang yang berbeda.

Pasar keuangan menyambut baik putusan tersebut. Dolar AS menguat menyusul perintah pengadilan tersebut, di mana menguat terhadap mata uang seperti euro, yen dan khususnya franc Swiss. Kontrak berjangka Wall Street juga naik dan ekuitas di seluruh Asia melonjak. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru