Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 28 Juli 2025

Tidak Aktif 3 Bulan, Siap-Siap Rekening Dibekukan

Redaksi - Senin, 28 Juli 2025 15:30 WIB
179 view
Tidak Aktif 3 Bulan, Siap-Siap Rekening Dibekukan
Foto: Shutterstock
Ilustrasi Buku Rekening Bank.
Jakarta(harianSIB.com)

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memblokir rekening dormant atau rekening bank yang tidak digunakan untuk transaksi selama tiga bulan lebih. Pemblokiran dilakukan karena ditemukan rekening yang disalahgunakan.

"PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang," demikian informasi dari akun Instagram PPATK, dikutip detikcom, Senin (28/7/2025).

Baca Juga:

Rekening dormant biasanya dinyatakan tidak aktif kalau tidak ada transaksi dalam jangka waktu tertentu, misalnya dalam jangka waktu 3 bulan hingga 12 bulan. Namun hal itu tergantung pada kebijakan bank.

Sehingga, PPATK tetap melakukan pemblokiran meski ada sejumlah uang di rekening bank nasabah yang sudah lama tidak aktif. Uang nasabah dipastikan tidak hilang dan aman selama pemblokiran.

Baca Juga:

"Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan," jelas PPATK.

Nasabah bisa mengajukan keberatan dengan mengisi formulir dan menunggu hasil pendalaman dari pihak PPATK dan bank.

Estimasi yang dibutuhkan 5 hari kerja dan bisa diperpanjang 20 hari kerja tergantung kelengkapan dan kesesuaian data, serta hasil penilaian PPATK dan bank.

Penghentian transaksi ini juga bagian dari pemberitahuan terhadap nasabah, ahli waris, atau perusahaan kalau rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru