Jumat, 02 Mei 2025

Kejati DKI Jakarta Terima Berkas Perkara dan Tersangka Penyerangan Novel Baswedan

Redaksi - Kamis, 27 Februari 2020 23:32 WIB
215 view
Kejati DKI Jakarta Terima Berkas Perkara dan Tersangka Penyerangan Novel Baswedan
Foto SIB/Baren Siagian
LIMPAHKAN:Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan dua tersangka pelaku penyerangan Novel Bawesdan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Rabu (26/2). 
Jakarta (SIB)
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima penyerahan tersangka berikut barang bukti perkara dugaan penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nama tersangka Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dari penyidik Polda Metro Jaya.

"Kami (Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta) telah menerima penyerahan tersangka RK dan RB berikut barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Polda Metro Jaya, penyerahan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2020 sekitar pukul 13.35 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi dalam siaran pressnya yang diterima, Rabu (26/2).

Nirwan menjelaskan penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama RK dan RB dari Penyidik Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merupakan sebagai tindak lanjut diterbitkannya Surat Pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama RK dan RB sudah lengkap No.: B-2065/M.1.4/Eku.1/02/2020 dan B-2064/M.1.4/Eku.1/02/2020 tanggal 25 Pebruari 2020.

Ditegaskan Nirwan, pelaksanaan penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum dengan melakukan penelitian identitas, keterangan tersangka dan jenis kelengkapan kondisi barang bukti.

"Setelah diterimanya tersangka dan barang bukti atas nama RK dan RB oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, maka sebelum perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan, sesuai ketentuan Pasal 139 KUHAP maka Jaksa Penuntut Umum akan menentukan, apakah berkas perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat/tidaknya dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.

Selain itu, Nirwan menegaskan kedua tersangka RK dan RB dikenai pasal sangkaan, yakni melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP atau Pasal 351 ayat (2) KUHP yang diduga dilakukan terhadap korban Novel Baswedan pada hari Selasa 11 April 2015 sekira pukul 05.15 WIB di Jalan Deposito, Kelapa Gading Jakarta Utara, saat itu korban diduga disiram dengan air keras setelah keluar dari Masjid Al-Iksan.

Nirwan juga menambahkan kedua tersangka tetap ditahan di Rutan MAKO BRIMOB untuk 20 (duapuluh) hari ke depan.
"Untuk kepentingan penuntutan dan pertimbangan keamanan, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melakukan penahanan terhadap terdakwa RK dan RB di Rutan MAKO BRIMOB untuk 20 (duapuluh) hari ke depan," pungkasnya.

Seperti diketahui, dua tersangka dalam kasus ini adalah dua orang polisi aktif berinisial RB dan RM. Mereka ditangkap di Cimanggis, Depok, Kamis (26/12/2019) lalu.

Penyidik senior di KPK tersebut, disiram air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading.
Akibat penyerangan tersebut, penglihatan Novel terganggu. (J02/q)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru