Medan (SIB)
Disinggung soal transparansi dalam penentuan kelulusan pada PPDB Sumut 2020, Plt Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Arsyad Lubis menjelaskan, pihaknya telah melaksanakan sesuai ketentuan yang ada. "Ya transparan lah, kan kerja sistem," ujarnya kepada wartawan saat dikonfirmasi di komplek Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman Medan, Selasa (30/6).
Sementara terkait ada sejumlah orangtua keberatan dan memprotes kelulusan dengan sistem PPDB Sumut 2020 itu, dia mengatakan, keberatan itu hal yang wajar dan akan diproses lebih lanjut. "Kita lihat bagaimana keberatannya, bagaimana permasalahan yang disampaikan," ujarnya.
Sepanjang memang benar ada kesalahan di panitia dalam PPDB, kata dia, pihaknya harus bersikap adil dan sebaliknya juga kalau kesalahan itu ada pada pendaftar. "Karena pendaftar ini kan ada di rumah masing-masing. Kita kan hanya menerima melalui alat, server. Siapa yang masuk, siapa yang tidak, kami kan nggak tahu itu, yang tau kan alat itu, termasuk KK-nya," jelasnya.
Karenanya, kata dia, pihaknya berharap masyarakat atau siapapun yang keberatan, dapat menyampaikan laporan keberatan itu ke pihak sekolah yang didaftar, ke Cabang Dinas Pendidikan di daerah atau ke Dinas Pendidikan Sumut.
Sebelumnya Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengaku, pihaknya mendapat banyak laporan dari masyarakat terkait pelaksanaan PPDB Sumut secara online 2020.
Beberapa daerah yang melaporkan adanya dugaan kecurangan, antara lain Kota Medan, Kabupaten Asahan dan Simalungun. "Masalah yang dilaporkan seperti ada dugaan kecurangan dalam sistem zonasi. Ada yang jarak rumah dengan sekolah lebih dekat tidak lulus, tapi yang jaraknya lebih jauh justru lulus," ujarnya.
Kemudian, lanjut dia, ada yang melaporkan orangtua siswa diduga tiba-tiba rumahnya pindah dekat sekolah. Diduga ini bisa terjadi karena ada permainan dalam surat keterangan domisili. Jadi, diduga ada main dalam surat keterangan domisili," paparnya. (M11/c)