Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Juni 2025

Terpapar Covid-19, Politisi PDIP Japorman Saragih Dirawat di RSPAD

Redaksi - Rabu, 30 September 2020 08:50 WIB
613 view
Terpapar Covid-19, Politisi PDIP Japorman Saragih Dirawat di RSPAD
Foto Dok/JU
DIRAWAT: Japorman Saragih tampak istirahat saat dirawat di RSPAD, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Medan (SIB)
Mantan Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut Japorman Saragih dikabarkan tengah dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Mirisnya, tahanan KPK itu dirawat karena terpapar Covid-19.

Plt Humas KPK Ali Fikri membenarkan hal tersebut. "Informasi yang kami terima dari Karutan, benar ada 1 orang tahanan di Rutan Pomdam Jaya Guntur yang terkonfirmasi positif Covid 19. Saat ini masih dalam perawatan di RSPAD Jakarta," kata Ali Fikri kepada SIB via whatsapp di Medan, Selasa (29/9).

Ia mengatakan sebagai upaya mencegah penyebaran wabah virus tersebut, pihak Rutan sudah koordinasi dengan Puskesmas Setiabudi untuk tindakan lebih lanjut terhadap tahanan lain yang ada indikasi kontak erat dengan mantan anggota DPRD Sumut ini.

Untuk sementara pemeriksaan penyidikan tahanan yang berada di Pomdam Jaya Guntur dilakukan penundaan. Sedangkan untuk persidangan yang tidak bisa ditunda akan diupayakan via online dengan posisi terdakwa dari Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Salah seorang pengurus DPD PDI Perjuangan Sumut yang namanya enggan disebutkan juga membenarkan kabar tersebut. "Iya benar. Kami dapat kabar, beliau terpapar dari tahanan lainnya yang berada di Rutan Pomdam Jaya," katanya.

Ia mengatakan internal partai di Sumut mendapatkan informasi bahwa sebelum dirawat di RSPAD, Japorman Saragih mengalami demam selama 5 hari di Rutan Pomdam Jaya Guntur dan belum diizinkan oleh pihak KPK untuk dirawat.

Setelah hasil swab dinyatakan positif Covid-19, barulah Japorman Saragih mendapatkan perawatan intensif di RSPAD, hari Kamis 24 September 2020. "Kami yakin Bang Japorman Saragih sembuh dan bisa melawan Covid-19," ujarnya. (M14/M17/f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru