Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 07 Mei 2025

Terkait Dugaan Pemberian Fee Proyek ke Oknum Mirip Kadis Pertanian Humbahas Dilaporkan ke Kejatisu dan Poldasu

Redaksi - Rabu, 04 November 2020 09:22 WIB
1.323 view
Terkait Dugaan Pemberian Fee Proyek ke Oknum Mirip Kadis Pertanian Humbahas Dilaporkan ke Kejatisu dan Poldasu
Foto Dok/Sudirno Lumban Gaol
LAPORKAN: Ketua DPD LSM Pakar Humbahas Sudirno Lumban Gaol didampingi rekannya secara resmi melaporkan kasus dugaan suap pemberian fee proyek sebesar Rp 50 juta yang viral di media sosial yang diduga dilakukan oknum mirip Kepala Dinas Pertanian H
Humbahas (SIB)
Kasus dugaan suap pemberian fee proyek sebesar Rp 50 juta yang viral di media sosial yang diduga dilakukan oknum mirip Kepala Dinas Pertanian Humbahas berinisial JM resmi dilaporkan ke Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (2/11).

Pelapor adalah Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat (LSM-Pakar). Mereka melaporkan pemberi dan penerima uang yang terlibat dalam video yang sudah viral di media sosial facebook tersebut.

Ketua DPD LSM Pakar Humbahas Sudirno Lumban Gaol membenarkan telah melaporkan pemberi dan penerima dugaan suap fee proyek yang viral dalam media sosial berdurasi 9 menit 11 detik itu ke Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Dia berharap salah satu dari lembaga penegak hukum itu dapat segera mengungkapnya.

"Iya benar, kami dari LSM Pakar Kabupaten Humbahas secara resmi melaporkan orang-orang yang ada dalam video viral itu. Dugaan suap fee proyek, si penerima uang dalam video itu diduga Kepala Dinas Pertanian Humbang Hasundutan berinisial JM dan pemberi suap itu masing-masing berinisial HM dan PM. Video itu viral melalui media sosial," kata Sudirno kepada SIB, Selasa (3/11) via selulernya.

Dalam laporan itu, mereka melampirkan sejumlah bukti yang mendukung. Di antaranya rekaman video dugaan suap fee proyek dan surat pernyataan oknum perekam yang ada di dalam video itu.

"Kami meminta kepada penegak hukum agar memproses laporan kami sesuai dengan aturan yang berlaku. Oknum yang menerima suap dan rekanannya agar segera diproses," tegasnya.

Selain melaporkan dugaan suap proyek yang terjadi di Dinas Pertanian Humbahas itu, di saat yang bersamaan mereka juga melaporkan kasus yang sama, yaitu dugaan suap pemberian fee proyek sebesar Rp40 juta yang juga viral di media sosial yang diduga dilakukan oknum mirip Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman Humbahas berinisial RS.

Dia mengatakan, oknum Kadis Tarukim Humbahas juga diduga kuat terlibat dalam praktik pengaturan proyek kepada para rekanan dengan meminta sejumlah uang pelicin untuk memuluskan proyek yang ditampung di dinas itu.

"Dalam video yang sudah viral itu, oknum yang mirip Kadis Tarukim Humbang Hasundutan, dengan blak-blakan menjelaskan aliran dana fee proyek yang dia terima itu. Bahkan menyebut-nyebut nama bupati. Sehingga kita patut menduga telah terjadi KKN di dalam pengadaan barang dan jasa di dinas tersebut," ucapnya.

Untuk itu dia kembali berharap, kedua laporan yang diserahkan kepada Poldasu dan Kejatisu segera diproses tanpa memandang bulu.

"Kita harapkan, laporan kita segera diproses dan diusut sampai ke akar-akarnya. Karena kita sangat yakin banyak yang terlibat dalam pemberian fee proyek tersebut dan kemana saja aliran uang fee proyek itu. Ini harus diungkap," harapnya.

"Pria yang juga tergabung dalam Forum Peduli Demokrasi Humbang Hasundutan (FPDHH) itu menjelaskan, dasar dan pertimbangan dia melaporkan kedua oknum pejabat eselon II itu adalah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberanta san Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 14 Taun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta PP Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan peran serta masyarakat dalam mengawasi dan mengontrol penyelenggara negara.

"Dasar hukum kita melaporkan kedua oknum pejabat itu jelas. Ada Undang-Undang dan aturan yang mengaturnya. Selain itu pemerintah kita juga saat ini sedang gencar-gencarnya untuk memberantas praktek korupsi di segala sektor. Jadi jika ada yang mengatakan kita ditunggangi oleh kepentingan lain, itu salah besar. Mereka harus banyak belajar lagi," pungkasnya.

Kepala Seksi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian yang dikonfirmasi wartawan, Selasa (3/11), malam sekira pukul 21.40 WIB membenarkan adanya laporan dari LSM terkait dugaan suap fee proyek di Humbahas tersebut. Namun mengenai materi lengkap laporan itu, dia belum mengetahuinya karena baru diterima, Senin (2/11) kemarin di bagian tata usaha Kejati Sumut.

"Benar ada laporan terkait soal di Humbahas itu,baru masuk Senin semalam. Nanti akan diteruskan ke pimpinan untuk diteliti," kata Sumanggar. (BR8/BR1/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru