Medan (SIB)
Menindaklanjuti laporan aduannya, Muhammad Jefri Suprayudi didampingi Kuasa Hukumnya Roni Panggabean dan Jhon Sipayung mendatangi Markas Polda Sumut, Selasa (15/12) siang. Begitu keluar dari gedung Direktorat Bidang Propam Polda Sumut, korban dan kuasa hukumnya menggelar konferensi pers.
"Kami menindaklanjuti laporan atas pelimpahan dari Mabes Polri ke Kabid Propam, karena hingga saat ini belum ada tindakan tegas kepada oknum Wakapolsek Medan Helvetia atas dugaan pemerasan kepada klien kami senilai 200 juta dan mobil bodong yang dituduhkan kepada klien kami," ungkap Kuasa Hukum Roni Panggabean.
Namun, korban belum mendapatkan kejelasan lantaran kuasa hukumnya tidak bisa bertemu dengan penyidik Bidang Propam, lantaran ada rapat lintas sektoral Forkopimda di aula Tribrata Polda Sumut. Korban melalui Kuasa Hukumnya Roni Panggabean, dkk mengatakan akan menggugat semua oknum polisi di Polsek Medan Helvetia yang terlibat dugaan pemerasan terhadap kliennya.
Sebab, perampasan dan pemerasan secara sewenang-wenang yang dilakukan oknum Polsek Helvetia, menurut Roni, adalah tindakan melawan hukum.
Roni menjelaskan, korban telah melaporkan Wakapolsek Medan Helvetia, AKP DK ke Divisi Profesi dan Pengembangan (Propam) Mabes Polri atas dugaan perampasan dan pungutan liar, 17 November 2020 lalu. Laporan korban diterima oleh Propam dengan Nomor Laporan SPSP2/3419/XI/2020/Bagyanduan yang ditandatangani oleh Ipda Tomy Andriyadi, 27 November 2020.
Menanggapi kedatangan korban dan kuasa hukumnya, Kapolda Sumut, Irjen Martuani Sormin mengatakan, kasus tersebut sedang ditangani Propam.
"Perkara itu sudah ditangani Propam Polda Sumut," kata Martuani. Akan tetapi, Jenderal bintang dua itu belum bisa membeberkan sejauh mana penanganan perkara yang diduga melibatkan anggotanya.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan pemerasan uang senilai Rp 200 juta dan perampasan mobil Pajero Sport milik Muhammad Jefri Suprayudi diduga dilakukan oleh personel Polsek Medan Helvetia.
Muhammad Jefri menjelaskan, kejadian awal dia bisa diperas dengan tuduhan terlibat narkotika. Namun, karena tidak terbukti, tuduhannya bergeser menjadi pemalsuan dokumen soal kendaraan mobil Pajero Sport milik korban sendiri.
"Lantaran tidak terbukti terlibat narkoba, kemudian oknum polisi meminta saya menunjukkan surat-surat kelengkapan mobil Pajero Sport. Kita tunjukkan suratnya dan mereka tidak terima dan langsung dibawa ke Polsek," ucap Jefri.
Jefri mengakui, mobil Pajero Sport yang dikendarainya tersebut tidak mengenakan plat kendaraan asli. Namun, kendaraan tersebut tidak bodong, karena dia memiliki seluruh surat-surat kelengkapan berkas kendaraan tersebut.
Dia mengakui, kendaraan tersebut sempat dipakai seorang Babinsa jajaran Kodam I/BB, yang dikenal baik, untuk keperluan pribadi, maka pelat mobil Pajero Sport diubah sementara.
"Karena kebetulan kendaraan saya dipakai, dan pelat tidak asli, saya dibilang pemalsuan dokumen. Padahal pelat kendaraan saya yang asli ada, dibilanglah saya sebagai pemalsuan dokumen," ungkapnya.
Jefri berharap agar Polda Sumut, melalui Bidang Propam bisa segera memeriksa oknum Polsek Helvetia yang telah memerasnya. "Saya dan dua pengacara mendatangi Propam Polda Sumut untuk melaporkan semua kasus pemerasan terhadap saya. Selain itu, mobil Pajero Sport dan HP milik saya masih ditahan mereka tanpa surat penyitaan," tegas Jefri. (RH/d)
Sumber
: Hariansib edisi cetak