Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Juni 2025
Tak Pakai Masker Usai Vaksin

Raffi Ahmad Digugat ke PN Depok, Pekat IB Laporkan ke Polda Metro Jaya

* Polisi akan Panggil Pemilik Rumah
Redaksi - Sabtu, 16 Januari 2021 08:35 WIB
443 view
Raffi Ahmad Digugat ke PN Depok, Pekat IB Laporkan ke Polda Metro Jaya
Foto: dok. YouTube Sekretariat Presiden
Raffi Ahmad saat divaksinasi
Jakarta (SIB)
Selebriti Raffi Ahmad digugat David Tobing ke Pengadilan Negeri (PN) Depok. David menilai Raffi melanggar sejumlah aturan terkait protokol kesehatan di ruang publik.

"Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di 7 media televisi dan 7 harian surat kabar," kata David dalam siaran pers yang diterima, Jumat (15/1).

Raffi Ahmad mendapatkan kesempatan spesial untuk mengikuti vaksinasi perdana Covid-19 mewakili kaum milenial dan influencer pada 13 Januari 2021. Raffi divaksin di hari yang sama dengan Presiden Indonesia Joko Widodo.

"Dipilihnya seorang Raffi diharapkan menjadi figur yang dapat dicontoh oleh masyarakat dalam mengikuti vaksinasi maupun dalam menerapkan protokol kesehatan. Ternyata beberapa jam setelah vaksinasi, Raffi terdokumentasi sedang menghadiri sebuah pesta tanpa menggunakan masker dan tanpa menjaga jarak di kerumunan," kata David.

Gugatan itu didaftarkan ke PN Depok secara online pagi kemarin. David menyatakan menggugat dalam kapasitasnya sebagai seorang advokat yang wajib menegakkan hukum dan sebagai warga negara yang peduli akan penanggulangan Covid-19 dan mendukung program vaksinasi yang dilakukan pemerintah.

“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya. Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari nanti," ujar David.

"Apa yang Raffi lakukan dapat berdampak signifikan karena dia punya banyak pengikut, punya banyak fans, nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini," lanjut David.

Gugatan yang dikenakan kepada Raffi adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan. Seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Selain melanggar aturan, tindakan Raffi juga sudah melanggar norma Kepatutan dan prinsip kehati-hatian yang membuktikan bahwa Raffi tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik dan influencer untuk mensosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan," beber David.

Raffi Ahmad sendiri telah buka suara terkait ikut serta dirinya dalam pesta setelah divaksinasi Corona perdana. Raffi Ahmad meminta maaf atas tindakannya.

Permintaan maaf itu disampaikan Raffi Ahmad pada akun Instagram-nya, Kamis (14/1). Raffi Ahmad mulanya menyampaikan permintaan maafnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan seluruh masyarakat Indonesia.

"Terkait peristiwa tadi malam, di mana saya terlihat berkumpul dengan teman-teman tanpa masker dan tanpa jaga jarak, pertama saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia Bapak @jokowi, Sekretariat Presiden, KPCPEN, dan juga kepada seluruh masyarakat Indonesia atas peristiwa tersebut," tutur Raffi Ahmad.

Selain itu, Raffi Ahmad juga dilaporkan oleh Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) ke Polda Metro Jaya karena dinilai telah melanggar protokol kesehatan di masa pandemi virus Corona.

Namun Polda Metro Jaya menolak laporan ormas Pekat IB dengan alasan kasus tersebut tengah diselidiki Polres Jakarta Selatan.

"Bukan ditolak, tapi proses ini sudah dilimpahkan di Polres Jaksel dan hari ini sudah diselidiki Polres dan bagaimana Polres dan Reskrim kita kawal supaya proses hukum ini adil," kata Ketua Infokom DPP Pekat IB Lisman Hasibuan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/1).

Meski laporannya di Polda Metro Jaya telah ditolak, Lisman mengaku akan tetap mengawal penyelidikan kasus Raffi Ahmad di Polres Jaksel.

"Saya tetap kawal (Polres) Jaksel. Sekarang berani nggak polres memanggil Ahok, Raffi, dan kawan-kawan yang terlibat," pungkasnya.

Tanggapi
Sementara itu, Jubir Satgas Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito menanggapi kasus Raffi Ahmad yang mendatangi sebuah pesta usai mendapatkan vaksin. Wiku menyebut hal ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, masyarakat dan pemerintah.

"Kita harus terbuka dengan segala kemungkinan yang terjadi ketika kami memiliki program besar seperti vaksinasi," kata Wiku dalam jumpa pers 'Vaksin! Siapa Takut', seperti dilansir Antara, Kamis (14/1).

Wiku mengatakan, influencer dapat memainkan peran karena memiliki pengaruh yang besar. Serta diharapkan dapat memastikan kaum muda mendukung vaksinasi Covid-19.

"Kami berharap dengan influencer besar seperti Raffi Ahmad, dia dapat memainkan peran penting untuk memastikan bahwa kaum muda akan mendukung vaksinasi," ujar Wiku.

Wiku menilai, segala hal bisa terjadi di tengah proses vaksinasi. Wiku mengatakan, Raffi sendiri telah memberikan klarifikasi terkait perbuatannya.

"Hal-hal seperti ini bisa terjadi, kesalahan bisa terjadi dan tentunya sudah diklarifikasi oleh Raffi Ahmad sendiri," kata Wiku.

Wiku juga mengatakan bahwa hal ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah, jika ke depannya kembali mengajak influencer untuk menyusun strategi komunikasi yang dapat dimengerti oleh khalayak.

Akan Dipanggil Polisi
Terpisah, polisi masih menyelidiki kehadiran Raffi Ahmad di pesta ulang tahun di rumah pengusaha setelah divaksinasi. Pemilik rumah juga akan dimintai keterangan soal kejadian itu.

"Ini perencanaan kami ini dari berita kemarin-kemarin melakukan pendataan kepada yang terkait, kemudian membuat surat undangan kepada satpam, pemilik rumah, maupun pihak-pihak terkait," ujar Kapolsek Mampang Selatan Sujarwo kepada wartawan di Polsek Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (15/1).

Sujarwo mengatakan Raffi Ahmad dan seluruh tamu undangan juga akan dimintai klarifikasi. "Kemudian itu yang hadir akan kita klarifikasi, kemudian setelah itu yang menonton juga akan kita klarifikasi. Kemudian nantinya daripada itu Saudara Raffi Ahmad (juga akan diminta klarifikasi)," imbuhnya.

Pesta itu di salah satu rumah di kawasan Prapanca, Jakarta Selatan (Jaksel). (detikcom/c)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru