Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Juni 2025
Sidang Suap Bansos Corona

Anak Buah Juliari Sebut Perusahaan Bansos Corona Afiliasi 3 Anggota DPR

Redaksi - Selasa, 09 Maret 2021 09:10 WIB
427 view
Anak Buah Juliari Sebut Perusahaan Bansos Corona Afiliasi 3 Anggota DPR
Foto Istimewa
Ihsan Yunus, Marwan Dasopang, dan Herman Herry.
Jakarta (SIB)
Jaksa KPK membeberkan sejumlah kejutan berkaitan dengan perkara dugaan suap terkait pengadaan bansos penanganan Covid-19. Sejumlah perusahaan yang menjadi vendor atau penyedia bansos itu disebut berafiliasi dengan sejumlah tokoh.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/3) jaksa menghadirkan Adi Wahyono yang merupakan mantan kuasa pengguna anggaran atau KPA Bansos Corona. Dia merupakan anak buah mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara yang juga berstatus tersangka dalam kasus ini.

Namun yang duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Mereka didakwa memberi suap ke mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso. Harry disebut jaksa memberi suap Rp 1,28 miliar, sedangkan Ardian memberi Rp 1,95 miliar.

Keduanya memberi uang suap agar Kemensos menunjuk perusahaan mereka sebagai penyedia bansos sembako Corona. Mereka juga memberikan fee Rp 10 ribu per paket bansos ke Juliari setiap mereka mendapatkan proyek itu, uang ini yang disebut uang operasional.

BAP Adi Wahyono
Awalnya jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Adi Wahyono. Terungkap sejumlah perusahaan yang disebut berafiliasi dengan sejumlah nama.

"BAP 45, pada tahap 1 kuota ditentukan Pepen Nazarudin, M O Royani, Victor Siahaan. Adapun perusahaan-perusahaan tersebut afiliasinya itu ditunjukkan oleh antara lain perinciannya, 1 sampai dengan 38, misalnya PT Bahtera Asa II kuota 223.865 Kukuh, Moncino misalnya nomor 4 sampai 6 pengusul afiliasi Hartono Laras (Sekjen Kemensos), terus Primer Koperasi Dadang Iskandar, PT PPI, PT Pertani kosong nggak ada afiliasi," ujar jaksa KPK membacakan BAP di sidang.

Menurut Adi, dia mengetahui nama-nama dan perusahaan itu dari pembicaraan saat rapat. Jaksa juga menyebutkan nama-nama lain pengusul perusahaan bansos Corona, di antaranya adalah Anggota DPR Ihsan Yunus dan Marwan Dasopang.
"Ini ada Kukuh, Marwan Dasopang, Hartono Laras, Dadang Iskandar, Ihsan Yunus, Juliari Peter Batubara, Candra Mangke, M Royani dan seterusnya, ini tentu saudara nggak salah sebutkan? Tentu ada data?" tanya jaksa mengonfirmasi BAP.

"Jadi waktu itu sampaikan kan pengusul sudah di akhir-akhir. Makanya informasi itu akumulasi, kita sering lakukan pertemuan jadi saya mendengar (nama) pengusul-pengusul itu," jawab Adi.

"Misal (perusahaan) Andalan Persik Internasional (pengusul) Ihsan Yunus, Anugerah Bangun Kencana (pengusul) Erwin Tobing, Sri Citra Pratama (pengusul) Juliari Peter Batubara, begitu?" tanya jaksa lagi dan dijawab 'iya' oleh Adi.

Adi mengatakan BAP 45 yang dibacakan oleh jaksa itu adalah sebelum dia menjabat sebagai KPA bansos Corona. Selain itu, jaksa juga mengonfirmasi BAP Adi yang isinya nama-nama perusahaan di mana saat itu Adi sudah menjabat sebagai KPA, salah satunya ada perusahaan yang disebut terafiliasi dengan Menko PMK.

Namun, Adi tidak menjelaskan lebih rinci terkait maksud dari afiliasi Menko PMK itu.

"BAP 46 terkait tahap ketiga yang Saudara sudah jadi KPA-nya ini saya bacakan: Bumi Pangan Dijaya pengusulnya Iman Ikram,
Ihsan Yunus, Food station (pengusul) M O Royani, PT Pertani tidak ada afiliasi, PT Tahta Jaga Internasional (pengusul) Hartono Laras, Giri Mekar Abadi rekan menteri, Andalan Persik Internasional Iman Ikram Ihsan Yunus, Maucino Hartono Laras, Bahtera Asa Kukuh dan seterusnya, termasuk Anomali Lumbung Arta. Benar?" kata jaksa diamini Adi.

"Tapi kalau misal food station dari O Royani, Tata Jaga internasional dari Pak Haryono Laras, misalnya Galasari Gunung Sejahtera Kukuh dari Menko PMK, Adi Karyono Alfaindah Mikatama. Saudara tahu perusahaan ini afiliasi mereka?" tanya jaksa lagi.
Adi mengaku awalnya tidak tahu. Namun, belakangan dia mengetahui kalau mereka terafiliasi saat tahapannya sudah berjalan.
"Baru tahu setelah berjalan," tutur Adi.

Ngaku Ditelepon
Selain itu, Adi juga mengaku pernah ditegur oleh pengusaha penyedia bansos Corona. Dia ditegur karena mengurangi kuota PT Anomali sebagai penyedia bansos Corona.
"Ya (ditegur) mungkin dia buat belanja, atau apa waktu itu saya ditegur," kata Adi.
"Siapa yang tegur saudara?" tanya jaksa
"Pak Ivo Mungkaren," jawab Adi singkat.
Setelah ditegur Ivo, Adi mengaku ditelepon seseorang. Dia awalnya tidak tahu orang itu siapa, belakangan dia ketahui yang telepon dia adalah Ketua Komisi III DPR, Herman Herry.

"BAP Saudara, nomor 50 Saudara terima telepon?" tanya jaksa.
"Karena nggak ada namanya saya nerima telepon aja," kata Adi.
"Yang telepon itu.... Ya temennya pak menteri lah pak," ucap Adi.
"Saudara terima telepon sebagaimana tadi, ada nama Herman Herry?" kata jaksa mengonfirmasi.
"Saya nggak tahu namanya, hanya terima telepon saja, yang telepon itu (Herman Herry) itu tahu belakangan pak. Saya nggak simpan nomornya," jelas Adi.

Dalam BAP Adi, jaksa mengungkapkan Ihsan Yunus dan Herman Herry menerima kuota sebagai penyedia bansos Corona. Juliari disebut sudah menentukan kuota untuk perusahaan yang terafiliasi mereka.

"BAP 53, setelah tahap 6 selesai menjelang tahap 7 saya dan Joko dipanggil oleh pak menteri, saat itu ada Kukuh Aribowo, saat itu langsung ada arahan menteri ada pembagian kuota seperti 1 juta diberi paket pada grup Herman Herry, Hong Karen, Ivo Mungkaren dkk, 2 kuota sebanyak 400 ribu paket diberikan ke grup Ihsan Yunus, Irman Ikram, Yogas dkk, total 300 ribu dikelola Matheus Joko untuk kepentingan Bina Lingkungan, 200 ribu diberikan ke teman kerabat kolega Juliari Peter Batubara," ungkap jaksa yang diamini Adi. (detikcom)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru