Medan (SIB)
Komisi B DPRD Sumut meminta Kapoldasu Irjen Pol Drs Panca Putra Simanjuntak MSi untuk menghentikan kegiatan tambang emas ilegal yang sudah belasan tahun merusak bumi Madina (Mandailing Natal) tanpa ada pemasukan bagi daerah. Tambang ilegal itu hanya untuk menambah kekayaan para pengusaha beserta oknum yang membackingnya.
Hal itu diungkapkan Ketua dan anggota Komisi B DPRD Sumut H Dhody Tahir dan Leonard S Samosir SH kepada wartawan, Jumat (12/3) di DPRD Sumut menanggapi pengaduan masyarakat Madina terkait terus maraknya aksi pertambangan emas yang berlangsung secara ilegal di Madina.
"Kegiatan tambang emas ilegal di Madina ternyata terus merajalela dan sudah berlangsung belasan tahun. Kita berharap kepada Kapoldasu yang baru secepatnya bertindak tegas dengan menghentikan seluruh kegiatan pertambangan yang beroperasi tanpa izin," tandas Dhody.
Menurut Dhody dan Leonard Samosir, keberadaan tambang emas ilegal ini hanya menguntungkan oknum-oknum pengusaha yang tidak bertanggungjawab bersama oknum yang membackinginya disebut-sebut "orang kuat" dari Medan, sehingga sudah saatnya Kapoldasu memerintahkan jajarannya melakukan Sidak ke Madina.
"Sudah menjadi rahasia umum pengusaha tambang emas ini dilindungi oleh oknum penegak hukum, sehingga bebas melakukan aktivitas tanpa ada setoran ke pemerintah dalam hal ini Pemkab Madina maupun Pemprov Sumut, " tegas Leonard Samosir.
Padahal, kata Dhody yang juga Sekretaris FP Golkar ini, kegiatan tambang emas ilegal itu juga telah melahirkan dampak negatif (side effect negative) terhadap bumi Madina, berupa terjadinya kerusakan lingkungan dan pencemaran Sungai Batang Natal maupun anak sungai di Desa Sipogu dan Sungai Parlampungan.
"Pencemaran sungai ini jelas merugikan dan bisa berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat sekitar," sebut Dhody, seraya meminta Kapoldasu yang baru bertugas di Sumut secepatnya memerintahkan jajarannya untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut. (A04/f)
Sumber
: Hariansib edisi cetak