Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Juni 2025

Hakim Marah Usai Dengar Alasan Eks Sespri Juliari Suruh OB Setor Rp 1,3 M

Redaksi - Kamis, 20 Mei 2021 10:28 WIB
413 view
Hakim Marah Usai Dengar Alasan Eks Sespri Juliari Suruh OB Setor Rp 1,3 M
(Ari Saputra/detikcom)
Juliari Batubara. 
Jakarta (SIB)
Mantan sekretaris pribadi eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, Selvy Nurbaity, dimarahi ketua majelis hakim Muhammad Damis di persidangan kasus suap bansos Corona. Selvy dimarahi usai memberi penjelasan soal alasannya menyuruh office boy (OB) Kemensos menyetor duit Rp 1,3 miliar ke rekeningnya.

Awalnya, hakim anggota mendalami keterangan Selvy tentang tiga orang OB Kemensos menyetor uang yang ditotal jumlahnya Rp 1,3 miliar ke rekening Selvy. Selvy mengatakan uang itu adalah dana operasional menteri (DOM) dan sebagian ada uang perjalanan dinas menteri. Namun, hakim menilai pernyataan Selvy tidak logis.

"Apa pertimbangan sehingga uang honorarium menteri itu Saudara minta disetorkan, uang hak menteri Saudara setorkan melalui OB. Coba jelaskan. Saya mau lihat Saudara jujur atau tidak?" ujar hakim Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (19/5).

"Karena saya tidak sempat ke bank, jadi saya titipkan ke OB untuk disetorkan," kata Selvy.

Hakim menegaskan akan memeriksa dan memanggil OB yang diperintah Selvy. Hakim juga meminta Selvy berkata jujur.

"Saya akan lakukan crosscheck nanti, setelah itu nasib Saudara akan kita tentukan. Itu penting karena urusan dalam perkara ini adalah soal uang. Bukan urusan sana-sini. Uang suap, saya akan tentukan nasib Saudara nanti akan minta ke penuntut umum untuk memproses Saudara, kalau memang ada keterangan OB-OB itu mengatakan bukan dari Saudara, tapi berasal dari Adi Wahyono, Matheus, yang masalah itu Saudara. Coba Saudara renungkan dulu. Jangan sampai Saudara tidak bisa pulang lagi," ujar hakim Damis.

Damis memerintahkan jaksa KPK memanggil OB yang diperintahkan Selvy menyetor uang ke rekening Selvy. Hakim juga meminta Selvy dipanggil lagi untuk dikonfrontir dengan Selvy.

"Kita akan minta, pada waktunya kita konfrontir dengan ini. Setelah itu kita tentukan nasibnya ini," ujar Damis.

Dalam sidang ini, Selvy bersaksi untuk Juliari Peter Batubara. Juliari didakwa bersama PPK bansos Corona Matheus Joko Santoso dan KPA bansos Corona Adi Wahyono.

Juliari didakwa menerima uang suap Rp 32,4 miliar berkaitan dengan pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa sembako dalam rangka penanganan virus Corona atau Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).(detikcom/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru