Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Juni 2025

Juliari Batubara Trending Gegara Minta Bebas, Pengacara Balas Serang Netizen

Redaksi - Kamis, 12 Agustus 2021 10:17 WIB
393 view
Juliari Batubara Trending Gegara Minta Bebas, Pengacara Balas Serang Netizen
(Ari Saputra/detikcom)
Juliari Batubara Minta Dibebaskan, Ini 5 Poin Pleidoinya 
Jakarta (SIB)
Nama mantan Mensos Juliari Batubara menjadi bulan-bulanan warganet karena meminta dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan terkait kasus bansos Corona. Juliari ramai dibahas di sosial media Twitter hingga menjadi trending topic nomor satu. Pengacara Juliari, Maqdir Ismail, pun membalas serangan warganet.

Maqdir menerangkan segala sesuatu yang disampaikan kliennya itu adalah kebenaran berdasarkan fakta persidangan. Dia juga menyebut tim kuasa hukum telah menyampaikan pembelaan dengan bukti-bukti tertulis.

"Ya, apa yang disampaikan oleh Pak Juliari itulah kebenaran berdasarkan fakta persidangan. Begitu juga yang kami sampaikan dalam pembelaan adalah fakta persidangan dan bukti-bukti tertulis," kata Maqdir kepada wartawan, Rabu (11/8).

Menurut Maqdir, warganet telah berlaku tidak adil karena mengkritik Juliari Batubara tanpa tahu fakta persidangan. Kritik yang dilontarkan warganet, kata Maqdir, sangat tidak objektif.

"Netizen telah berlaku tidak adil, tanpa mengetahui fakta persidangan, lalu memberikan kritik. Artinya kritik itu tidak objektif," ungkapnya.

Diketahui, mantan Mensos Juliari Batubara memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkaranya agar membebaskan dia dari dakwaan dan tuntutan terkait kasus bansos Corona. Juliari menyesal karena menyusahkan banyak orang karena adanya kasus ini.

"Dari lubuk hati yang paling dalam, saya sungguh menyesal telah menyusahkan banyak pihak akibat dari perkara ini. Oleh karena itu, permohonan saya, istri saya, dan kedua anak saya serta keluarga besar saya kepada Majelis Hakim Yang Mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," kata Juliari saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (9/8).

Juliari menyebut hanya majelis hakim yang bisa mengakhiri penderitaannya. Juliari mengaku menderita karena telah dihujat.

Diketahui, Juliari Batubara dalam perkara ini dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena diyakini jaksa menerima uang suap Rp 32,4 miliar berkaitan dengan bansos Corona di Kemensos. Juliari juga dituntut membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar serta hak politik untuk dipilih dicabut selama 4 tahun.

Juliari diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (detikcom/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru