Jakarta (SIB)
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta aparat kepolisian memproses hukum semua pihak yang diduga melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama. Ia meminta siapa pun jika melakukan tindak pidana ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama harus diproses hukum.
"Semua warga sama di mata hukum sehingga harus mendapatkan perlakuan yang adil, termasuk terkait dugaan ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama," kata Yaqut, dalam keterangan tertulis, Kamis (26/8).
Pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu mengaku mendukung penuh sikap tegas Polri dalam menegakkan keadilan. Ia meminta aparat penegak hukum melakukan penindakan hukum terhadap kasus penghinaan terhadap simbol agama tanpa memandang siapa pun pelakunya.
"Jadi siapa pun pelakunya dan dari agama mana pun, semua penghina simbol agama harus diproses hukum. Kalau dia diduga menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama, harus diproses hukum," ujar Menag Yaqut.
Lebih lanjut, Menag Yaqut mengajak umat beragama menyerahkan proses hukum kasus ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama kepada penegak hukum. Yaqut juga meminta tokoh agama memberikan edukasi dan pemahaman tentang pentingnya menghargai perbedaan antarumat beragama.
"Tugas tokoh agama untuk terus meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, tanpa harus saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya," ungkapnya.
"Di tengah upaya untuk terus memajukan bangsa dan menangani pandemi Covid-19, mari bersama-sama merajut kebersamaan dan merawat persaudaraan. Sebab, mereka yang bukan saudara seiman adalah saudara dalam kemanusiaan," pungkasnya.
Adil
Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) juga menyampaikan pandangan terkait kasus penistaan agama yang ramai belakangan ini. PGI meminta polisi adil seraya mengingatkan masyarakat untuk bersikap dewasa dalam beragama.
Pernyataan sikap PGI itu tertuang dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (26/8). PGI awalnya mengemukakan mengenai kondisi saat ini.
"Akhir-akhir ini keberagaman identitas keagamaan semakin tidak dihargai oleh sebagian anggota masyarakat. Persoalan menghina ajaran agama TERTENTU mulai terasa ramai. Hal miris ini telah menyebabkan narasi kebencian turut memenuhi media sosial anak-anak bangsa. Entah siapa yang lebih dahulu memulai, hal ini telah menimbulkan reaksi saling balas dan dapat mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama," demikian keterangan tertulis dari PGI.
"Di sisi lain, kami melihat bahwa reaksi penghinaan terhadap identitas agama dimaksud, disulut karena penghinaan oleh beberapa individu yang berpengaruh luas di masyarakat. Akibat dibiarkannya perbuatan yang menyakiti hati dan melanggar kepatutan itu, beberapa individu lain yang merasa diperlakukan tidak adil akhirnya menggencarkan serangan balik di media sosial. Pihak kepolisian pun turun tangan setelah menerima laporan dari kalangan tertentu saja, dengan melakukan penangkapan dan meneruskannya ke ranah hukum," lanjut keterangan dari PGI.
Atas kondisi tersebut, PGI menyampaikan 4 poin pernyataan. Berikut ini selengkapnya:
1.Semua pihak haruslah bersikap bijaksana dalam menyampaikan pandangan terhadap agama atau keyakinan lain di ruang publik. Adalah lebih baik warga bangsa mengedepankan 'titik temu' atas perbedaan yang kita miliki daripada 'titik tengkar' yang hanya membawa kemunduran dan perpecahan.
2.Pihak kepolisian dan/atau penegak hukum hendaknya bersikap adil, tidak memihak kepada kelompok tertentu saja dalam hal penistaan agama. Beberapa warga gereja telah ditangkap dan diadili karena dianggap telah menista agama tertentu, namun demikian perlakuan yang sama tidak didapatkan oleh mereka yang terlebih dahulu menghina kekristenan dan agama lainnya.
3.Perilaku ketidakadilan hukum dalam kasus-kasus seperti ini telah memicu keresahan di kalangan umat Kristen. Hal ini akan menciptakan situasi yang tidak kondusif bagi upaya bersama kita mengarusutamakan moderasi beragama yang saat ini sedang digalakkan. Sebaliknya, menumpuknya rasa ketidakadilan, dikhawatirkan akan memperpanjang perilaku saling membalas yang melemahkan ketahanan masyarakat kita.
4.Sikap saling balas ini perlu segera diakhiri dengan sikap dewasa dalam hidup beragama, sikap tegas dan adil oleh penegak hukum, serta upaya para tokoh agama dan masyarakat dalam menghargai perbedaan ajaran, pandangan dan tradisi agama.
Tidak Terlibat
Di kesempatan terpisah, Polri menemukan kartu keanggotaan Gereja Bethel Indonesia atas nama Muhamad Kosman saat menangkap YouTuber Muhammad Kece. Tapi Polri memastikan Muhammad Kece tidak terlibat dalam organisasi gereja mana pun.
"Oh, tidak (terlibat). Polri akan profesional melihat itu semua," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat ditemui di Mabes Polri, Kamis (26/8).
Rusdi mengatakan perbuatan Muhammad Kece yang diduga menghina agama Islam itu dilakukan sendiri. Dia memastikan Polri akan menyelesaikan kasus tersebut.
"Ini adalah perilaku yang murni dilakukan oleh Tersangka MK. Jadi Polri fokus selesaikan perkara ini terhadap perkara yang dilakukan MK," imbuhnya.
Di-take Down
Polri bersama Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) melakukan take down atau pemblokiran terhadap video-video YouTuber Muhammad Kece yang dinilai kontroversial. Hingga kemarin, sudah ada 42 video yang diblokir.
"Total penanganan konten Muhammad Kece oleh Kominfo update 25 Agustus 2021: sudah take down 42 video," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (26/8).
Ramadhan menjelaskan, saat ini ada 38 video lain yang sedang diproses untuk diblokir. Pasalnya, Polri bersama Kominfo mengajukan 400 video terkait Muhammad Kece untuk diblokir.
"Dalam proses penanganan: 38 video," tuturnya. (Detikcom/d)