Medan (SIB)
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut memeriksa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) di Gedung KPK, Rabu (16/2). Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama sekira 9 jam itu, penyidik menanyakan 30 pertanyaan.
Kepada wartawan di Medan, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Bupati Langkat nonaktif diperiksa terkait rentetan kasus korban tewas dan cacat di kerangkeng miliknya itu.
"Kasus ini masih terus didalami. Kita juga menunggu hasil laboratorium forensik (Labfor). Perkembangan lebih lanjut akan kami infokan," katanya.
Dijelaskan, sejauh ini Polda Sumut telah memeriksa lebih dari 65 saksi terkait kasus tewasnya penghuni kerangkeng di belakang rumah pribadi TRP di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumut.
Sabtu (12/2) lalu, Penyidik Ditreskrimum dan Labfor Polda Sumut juga melakukan pembongkaran terhadap makam dua korban tewas yakni Sarianto (35) yang diperkirakan tewas tahun 2021, serta makam Abdul Sidik yang diperkirakan tewas tahun 2015.
Ditambahkan, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) juga melakukan penyelidikan terhadap temuan satwa langka ilegal di rumah pribadi milik Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin (TRP). Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan di Medan, Rabu (16/2).
"BBKSDA berkoordinasi dengan Korwas Ditreskrimsus Polda Sumut untuk menyidik temuan satwa langka ilegal di rumah pribadi TRP," katanya.
Menurutnya, koordinasi yang dilakukan BBKSDA dengan Korwas Ditreskrimsus Polda Sumut itu dilakukan untuk penyelesaian perkara yang tengah disidik.
"SPDP temuan satwa langka ilegal dari BKSDA sudah dikirim ke Ditreskrimsus Polda Sumut. Kemudian diteruskan dan diserahkan ke Kejati Sumut pada tanggal 8 Februari 2022 lalu," terangnya.
Diketahui, BBKSDA Sumut menyita 7 satwa dilindungi yang ditemukan di rumah pribadi Bupati Nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Sebelumnya dijelaskan Plt Kepala BBKSDASU Irzal Azhar, tim menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi yaitu, 1 individu Orangutan Sumatera (Pongo abelii) jantan, 1 individu monyet hitam Sulawesi (cynopithecus niger), 1 elang Brontok (spizaetus cirrhatus), 2 individu jalak Bali (leucopsar rothschildi), dan 2 individu beo (gracula religiosa).
Disebutkan, temuan 7 satwa dilindungi ini bermula atas informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Selanjutnya untuk proses hukumnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera," jelasnya. (A16/d)