Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Juni 2025
Terkait Pengalihan Fungsi Hutan di Labuhanbatu

Aliansi Mahasiswa Unjukrasa, Minta Gubernur Tegur Kadishut Sumut Diduga Ikut Konspirasi

* Kadishut Herianto Membantah
Redaksi - Kamis, 21 Juli 2022 10:01 WIB
639 view
Aliansi Mahasiswa Unjukrasa, Minta Gubernur Tegur Kadishut Sumut Diduga Ikut Konspirasi
Foto: SIB/Danres Saragih
AKSI: Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi gelar aksi unjukrasa di kantor Gubernur Sumut, Medan, Rabu (20/7). 
Medan (SIB)
Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (PB ALAMP AKSI) menggelar aksi unjukrasa di depan Kantor Gubernur Sumut, Rabu (20/7). Mereka meminta Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menegur Kadis Kehutanan Sumut karena diduga ikut konspirasi pengalihan fungsi hutan menjadi perkebunan sawit di Labuhanbatu.

Koordinator Aksi Masdi dalam orasinya mengatakan, ada konspirasi pengalihan fungsi hutan produksi seluas 700 hektare di Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu yang berubah fungsi menjadi kawasan perkebunan kelapa sawit milik PT Sei Ali Berombang (SAB).

Mereka juga menduga ada proses pembiaran dari Dinas Kehutanan Sumut terkait alih fungsi hutan tersebut. Tak hanya itu PB ALAMP AKSI juga mengendus adanya dugaan penyelewengan excavator (beko) yang merupakan barang bukti Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang ada di Kantor Dishut Sumut sudah raib.

Koordinator Lapangan Ahmad Bayu menambahkan, bahwa Tim Penegak Hukum pernah melakukan kegiatan operasi pemulihan di kawasan hutan di Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu itu.

Dari hasil operasi Tim Penegakan Hukum menemukan kegiatan perambahan hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang dilakukan KSU Amelia/Sei Ali Berombang seluas 700 hektare lebih.[br]

Kemudian terhadap kegiatan yang melanggar hukum Dishut Sumut menyita beberapa barang bukti di antaranya 1 unit Colt Diesel Merk Mitsubishi Nopol BD 8492 CK, 2 unit excavator merk Hitachi dan Komatsu, serta 1 unit Genset merk Yanmar beserta beberapa barang bukti lainnya.

Membantah
Kadis Kehutanan Sumut Ir Herianto secara terpisah kepada wartawan membantah adanya tudingan pengunjukrasa bila pihaknya ikut berkonspirasi dan melakukan pembiaran dalam kasus pengalihan fungsi hutan produksi seluas lebih kurang 700 Ha di Desa Wonosaru Sei Berombang, Kabupaten Labuhanbatu. Hutan produksi itu beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit milik KSU Amelia/PT Sei Ali Berombang diduga tidak memiliki izin.

"Kami tidak ada melakukan pembiaran, bahkan dalam kasus ini pihak PPNS Dishut Sumut telah menetapkan dan memburu tersangka berinisial 'H' yang juga pemilik PT SAB/KSU Amelia. Untuk itu Dishut telah membuat status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap ‘H’ dan terus melakukan pengejaran. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka 'H' memang belum berhasil diambil karena masih DPO dan tentunya berkas perkara untuk kasus itu juga belum bisa diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” ungkapnya.

Lebih lanjut Herianto menjelaskan, PT SAB sebelumnya telah mengelola lahan kawasan hutan produksi 700 Ha, dimana sekitar 400 Ha sampai 500 Ha telah tertanam sawit dengan umur bervariasi antara 8 hingga 12 tahun. Lahan itu dibuka sebelum masa terbentuknya UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan kemungkinan saat itu kewenangan izin pengelolaan juga masih berada di Pemerintah Kabupaten.

Dia menjelaskan KPH di bawah naungan Dishut baru terbentuk 2017 dan lokasi PT SAB masuk dalam wilayah kerja KPH Wilayah V Aek Kanopan. Usai KPH V Aek Kanopan terbentuk, mereka langsung gencar bekerja dan menegur KSU PT SAB yang kegiatan operasinya masuk dalam kawasan hutan produksi. Sayang teguran KPH V selaku perpanjangan tangan Dinas Kehutanan Sumut tidak dihiraukan pihak PT SAB dan kondisi itu langsung dilaporkan ke PPNS dinas terkait.[br]

Atas laporan itu Dishut Sumut tahun 2018 membentuk tim gabungan yang beranggotakan polisi, TNI, BPN, Kejaksaan, Pemkab, Dinas Lingkungan Hidup selanjutnya melakukan eksekusi terhadap kebun PT SAB (saat itu namanya KSU Amelia).

Eksekusi dengan merobohkan beberapa hektare kebun sawit menggunakan beko (excavator), serta menetapkan tersangka 'H'. Pasca dilakukan eksekusi dan pengejaran terhadap 'H' hingga saat ini PT SAB/KSU Amelia tidak lagi menguasai kebun sawit tersebut.

Namun karena keterbatasan jumlah petugas penjaga dan anggaran membuat KPH V Aek Kanopan mengalami kesulitan mengamankan lahan tersebut. Akibatnya lahan yang kini berstatus quo itu malah menjadi rebutan berbagai pihak,” tutupnya. (A13/d)

Sumber
: KORAN SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru