Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Juni 2025

Proses Penyidikan Kematian Brigadir J Mesti Melalui Satu Pintu di Mabes Polri

Redaksi - Senin, 01 Agustus 2022 10:15 WIB
678 view
Proses Penyidikan Kematian Brigadir J Mesti Melalui Satu Pintu di Mabes Polri
Foto: harianSIB.com/Victor Ambarita
SERUAN MORAL : Hutabarat Lawyers, mewakili Punguan Sirajanabarat Dohot Boru se-Jabodetabek (Persatuan Marga Hutabarat), menyampaikan seruan moral terkait perkembangan kasus Brigadir Yosua Hutabarat, Jumat (29/7).
Jakarta (SIB)
Punguan Sirajanabarat Dohot Boru se-Jabodetabek (Persatuan Marga Hutabarat), melalui Hutabarat Lawyers, mendesak agar proses manajemen penyidikan kematian Brigadir Yosus Hutabarat (Brigadir J) mesti dilakukan melalui satu pintu saja, yaitu di Mabes Polri.

Desakan berupa seruan moral itu disampaikan Ketua Hutabarat Lawyers Pheo Marojahan Hutabarat SH, yang juga dihadiri oleh Ketua Pengurus Punguan Sirajanabarat Saur M Hutabarat (Jurnalis Senior), Samuel Hutabarat (Ayah Brigadir J) dan pengurus lainnya dalam jumpa pers di Trotoar Cafe, Dharmawangsa, Jakarta, Jumat (29/7).

“Proses hukum penyidikan di Polda Metro Jaya, termasuk rekonstruksi ulang tim Kapolda Metro Jaya, yang semua prosesnya diawasi dan dikendalikan oleh Kapolda berpangkat Irjen di rumah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dari seorang polisi yang juga berpangkat Irjen, demi hukum harus dianggap tidak akuntabel dan tidak obyektif, karenanya harus ditarik dan disatukan berkasnya ke Mabes Polri,” jelas Pheo Marojahan.

“Jadi hanya Mabes Polri saja nantinya yang akan menuntaskan kasus ini, dimana proses penyidikan di Mabes Polri akan langsung diawasi oleh Direktur Kriminal Umum berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen), Kabareskrim berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) dan akhirnya pengawasan dan pengendalian penyidikan ini akan berujung di Kapolri itu sendiri,” tambahnya. [br]

Hal ini, lanjut Pheo, demi tegaknya asas kepastian hukum dan prinsip-prinsip transparan, akuntabel, efektif dan efisien dalam melakukan proses penyidikan dari kasus ini.

Pheo membeberkan terdapat fakta bahwa proses hukum terkait dengan satu peristiwa pidana, yaitu kematian tragis Brigadir J, saat ini secara paralel dan terpisah telah diperiksa di dua tempat yang berbeda, yaitu Polda Metro Jaya dan Mabes Polri.

“Jika polisi periksa polisi, demi dan untuk menegakkan prinsip obyektif dan akuntabel, haruslah si penyidik polisi beserta atasan strukturalnya tidak boleh memiliki kepangkatan yang lebih rendah atau sama dengan oknum polisi yang terkait erat atau akan diperiksa dalam kasus tersebut. Penyidik dan atasan struktural tertingginya yang melakukan pemeriksaan, haruslah mempunyai pangkat kepolisian yang lebih tinggi dari oknum polisi yang diperiksa,” tegasnya.

Meski begitu, Punguan Sirajanabarat sangat mengapresiasi Kapolri yang telah menegakkan dan tidak melanggar prinsip akuntabilitas dan objektivitas saat mengumumkan pembentukan tim khusus, yang diketuai oleh Wakapolri (Komjen), beranggotakan Irwasum Polri (Komjen), Kabareskrim Polri (Komjen), Kabaintelkam (Komjen) dan As SDM (Irjen).

“Ketua, dan empat dari lima orang tim tersebut berpangkat Komjen (bintang tiga). Mereka bertugas memeriksa kasus kematian Brigadir J yang terkait erat dengan Irjen (bintang dua),” katanya.

“Ditegakkannya prinsip akuntabilitas dan objektivitas dalam pembentukan tim khusus ini seharusnya secara konsisten juga diterapkan dalam proses pemeriksaan dan manajemen penyidikan tindak pidana kasus ini,” tandas Pheo. (SS24/f)

Sumber
: KORAN SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru