KPK kini memiliki gedung Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur.
Ketua KPK Firli Bahuri mulai berpikir bagaimana gedung tersebut agar terisi sehingga tidak sia-sia.
"Pertama berpikir bagaimana mengisi rumah sitaan, rumah penyimpanan benda sitaan. Karena bisa kosong, Pak, kalau seandainya tidak ada benda sitaan," kata Firli dalam peresmian gedung Rupbasan, Rabu (10/8).
Firli lalu menyinggung Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, yang disebutnya sedikit stres karena diberi tantangan untuk mengisi maksimal gedung tersebut. Firli meminta Karyoto memanfaatkan gedung tersebut secara maksimal dengan menyita semua barang bukti perkara korupsi yang ditangani KPK.
"Karena kapasitas gedung ini bisa menampung kendaraan roda 4.180 unit. Jadi Pak Karyoto siap-siap melakukan pemberantasan, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dan eksekusi untuk merampas aset-aset para koruptor. Jangan kosong, Pak," ucap Firli.
"Mulai hari ini sudah mulai berpikir nih, kira-kira siapa yang bendanya bisa dirampas, siapa yang bisa ditangkap, tangkap! Sita semua harta kekayaannya, penuhi gedung ini!" imbuhnya.
Pembangunan Rupbasan KPK ini menghabiskan anggaran Rp 65 miliar dari rencana awal Rp 78 miliar. KPK akan menggunakan gedung ini sebagai tempat pemeliharaan dan pengamanan benda sitaan maupun rampasan dari penanganan tindak pidana korupsi.
Adapun spesifikasi gedung ini memiliki luas 7.831 meter persegi dengan 180 slot parkir mekanik kendaraan roda 4, 120 slot kendaraan roda 2, 12 slot bus, serta ruang barang bukti dengan luas 588 meter persegi.[br]
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan nantinya Rupbasan itu akan digunakan sebagai tempat pengamanan benda hasil sitaan dari penanganan korupsi. Selain itu, Rupbasan bakal difungsikan sebagai tempat pemeliharaan benda rampasan KPK.
"Ke depannya, gedung Rupbasan Cawang akan digunakan oleh KPK sebagai tempat pemeliharaan dan pengamanan benda sitaan maupun barang rampasan dari penanganan perkara tindak pidana korupsi," jelas Ali.
Adapun fasilitas Rupbasan itu, kata Ali, berguna sebagai tempat penyimpanan benda rampasan KPK. Hal ini bertujuan agar barang tersebut tidak mengalami penurunan nilai atau depresiasi.
"Rupbasan ini dilengkapi fasilitas penyimpanan dan perawatan yang laik agar barang-barang yang disimpan tersebut tidak mengalami depresiasi nilai aset pada saat proses lelang dilakukan sehingga nilai pengembalian kepada kas negara menjadi optimal," sebutnya.
Lahan Sitaan
Adapun lahan yang dipakai untuk membangun gedung ini hasil sitaan dari kasus mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imran.
"Dalam rangka pemulihan aset hasil tipikor secara optimal, efisien dan akuntabel KPK membutuhkan gedung fungsional untuk penyimpanan barang sitaan dan rampasan atas perkara tipikor yang ditangani KPK serta untuk penyimpanan arsip penindakan KPK. Pada tanggal 17 Oktober 2018 dilaksanakan penetapan status penggunaan atau PSP BLMN yang berasal dari barang rampasan oleh Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu yang merupakan perolehan barang rampasan dari almarhum Bapak Fuad Amin Imron," kata Sekjen KPK Cahya Harefa.
Acara peresmian gedung Rupbasan KPK ini dihadiri oleh empat pimpinan KPK, pejabat struktural KPK, Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Profesor Surya Jaya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Pimpinan BPK I Nyoman Adhi Suryadnyana, dan Dirjen Permasyarakatan Kemenkumham Irjen Reynhard Silitonga. (detikcom/f)