Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Mei 2025

Warga Cilegon Tolak Pendirian Gereja, Tuntut DPRD-Wali Kota Tegakkan Peraturan Daerah

* Viral Wali Kota Cilegon Tandatangani Penolakan Pendirian Gereja
Redaksi - Jumat, 09 September 2022 09:34 WIB
877 view
Warga Cilegon Tolak Pendirian Gereja, Tuntut DPRD-Wali Kota Tegakkan Peraturan Daerah
Pemkot Cilegon dukung penolakan pembangunan gereja.
Cilegon (SIB)
Sejumlah orang mengatasnamakan Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon menolak pendirian gereja di Cilegon, Banten.

Mereka menuntut anggota DPRD dan Wali Kota Cilegon untuk menegakkan peraturan daerah terkait pendirian rumah ibadah selain masjid.

Massa yang terdiri dari berbagai ormas Islam, LSM, dan yayasan tersebut sempat memenuhi halaman tengah kantor DPRD Cilegon. Mereka membawa kain putih dan membubuhkan tanda tangan untuk menolak pendirian rumah ibadah.

"Bahwa Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/ SK/1975, Tertanggal 20 Maret 1975, Tentang Penutupan Gereja/Tempat Jemaah Bagi Agama Kristen dalam daerah Kabupaten Serang mengatur dan menertibkan tentang ketentuan pendirian rumah ibadah di daerah Cilegon selain masjid," kata salah seorang orator saat membacakan tuntutannya, Rabu (7/9).

"Adalah warkah dokumen yuridis landasan hukum aturan yang mengatur pendirian rumah ibadah selain masjid di wilayah Kabupaten Serang dahulu sekarang menjadi Kota Cilegon," tambahnya.

Surat keputusan Bupati Serang tahun 1975 itu dianggapnya menjadi dasar bagi para penolak pendirian rumah ibadah.

Surat itu merupakan buah dari perjanjian ulama di Cilegon saat awal berdirinya PT Krakatau Steel yang saat itu bedol desa hingga beberapa pesantren, permukiman, dan makam-makan leluhur di Cilegon dipindah.

"Bahwa daerah Cilegon adalah daerah para pejuang dalam merebut kemerdekaan Republik Indonesia sehingga atas jasa para pejuang Paduka Presiden Sukarno memilih Kota Cilegon dari banyak daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini untuk membangun pabrik Baja Trikora yang saat ini dikenal dengan pabrik PT Krakatau Steel Cilegon sebagai hadiah bagi masyarakat Cilegon," katanya.

Selain itu, dalam pembangunan pabrik PT Krakatau Steel, ada sejumlah kearifan lokal yang ikut dipindahkan.

"Dalam pembangunannya masyarakat Kota Cilegon telah banyak berkorban baik materi maupun imateri yaitu berupa kerelaan dipindahnya pesantren-pesantren besar, dan kerelaan memindahkan makam-makam para pejuang, kiai dan ulama-ulama para leluhur masyarakat Kota Cilegon," katanya.

Atas dasar hal tersebut, mereka menolak pendirian rumah ibadah di Cilegon. Mereka juga menuntut agar pemerintah membuat peraturan wali kota atau surat keputusan yang dapat menguatkan surat keputusan Bupati Serang tahun 1975 tersebut.

"Segera membuat Peraturan Wali Kota (perwal) atau Surat Keputusan Wali Kota Cilegon untuk menguatkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK/1975, Tertanggal 20 Maret 1975 tentang Penutupan Gereja/Tempat Jemaah bagi agama Kristen dalam daerah Kabupaten Serang mengatur dan menertibkan tentang ketentuan pendirian rumah ibadah di daerah Cilegon selain masjid yang berlaku mulai saat sekarang hingga berlaku sepanjang jaman," katanya.[br]





Viral
Video disertai narasi Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Sanuji Pentamarta ikut menandatangani penolakan pendirian gereja viral. Helldy buka suara soal peristiwa itu.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (7/9). Massa yang mengatasnamakan Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon awalnya mendatangi Gedung DPRD Cilegon untuk menyampaikan aspirasi soal penolakan rencana pendirian gereja Maranatha di Cikuasa, Gerem, Kota Cilegon.

Massa sempat membacakan pernyataan sikap yang dihadiri oleh Ketua hingga Wakil Ketua DPRD Cilegon. Massa kemudian membentangkan kain putih untuk membubuhkan tandatangan penolakan.

Setelah itu, massa aksi datang ke kantor Wali Kota Cilegon. Massa diterima oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota di ruang rapat.

Massa kemudian mendesak Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk ikut menandatangani kain putih sebagai bentuk penolakan.

"Terkait dengan penandatangan bersama yang dilakukan pada hari Rabu tanggal 7 September tahun 2022, perlu disampaikan bahwa hal tersebut adalah memenuhi keinginan masyarakat Kota Cilegon yang terdiri dari para ulama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan organisasi masyarakat," kata Helldy melalui keterangan tertulis, Kamis (8/9).

Helldy kemudian bicara soal rencana pendirian gereja. Dia mengatakan, Pemkot Cilegon belum pernah menerima permohonan pendirian rumah ibadah.

"Pemerintah Kota Cilegon belum pernah menerima permohonan pendirian rumah ibadah," ujarnya.

Helldy menyebut, panitia pendirian gereja sempat mendatangi kantor Wali Kota. Panitia datang untuk menyampaikan proses persyaratan pembangunan rumah ibadah yang belum terpenuhi.

"Pada hari Selasa tanggal 6 September tahun 2022 panitia hanya menyampaikan informasi proses persyaratan pembangunan rumah ibadah yang belum terpenuhi sebagaimana di atur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (No 8 dan 9 Tahun 2006)," ujarnya.

Persyaratan yang belum terpenuhi untuk mendirikan gereja, kata Helldy, di antaranya validasi dukungan masyarakat sekitar lokasi gereja, rekomendasi Kemenag Cilegon dan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

"Setelah persyaratan tersebut terpenuhi, barulah panitia mengajukan permohonan izin pembangunan tempat ibadah melalui OSS sesuai Undang-Undang Cipta Kerja," katanya.

Dia mengimbau semua pihak lebih bijak menyikapi rencana pendirian rumah ibadah tersebut. "Menyikapi perkembangan terkini, mohon kiranya seluruh pihak lebih bijaksana dalam memberikan dan menyebarkan informasi, agar tidak terjadi kesalahpahaman," tuturnya.[br]





Kumpulkan Ormas
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cilegon mengumpulkan beberapa ormas Islam usai heboh demonstrasi menolak rencana pendirian gereja. MUI mengatakan hal itu dilakukan untuk meredam gejolak.

Ketua MUI Cilegon Zubaidi Ahyani mengatakan, beberapa ormas Islam itu dikumpulkan Kamis (8/8) pagi.

"Sebenarnya hanya menampung aspirasi saja dari masyarakat, itu saja jadi tidak ada keinginan lain, hanya ingin menampung," kata Zubaidi di Cilegon, Kamis (8/9).

"Hanya untuk meredam gejolak saja supaya tidak ugal-ugalan," sambungnya.

Dia mengatakan, tak ada keputusan apa pun dari pertemuan MUI Cilegon dengan sejumlah ormas itu.

Dia mengatakan, MUI mengumpulkan ormas tersebut untuk mendengar aspirasi dan mengimbau semua pihak menjaga situasi Cilegon tetap kondusif.

"Keputusannya sekedar menampung saja, kami hanya menyalurkan aja nanti ke FKUB atau ke Kemenag, karena MUI itu tidak punya wewenang memberikan rekomendasi atau apa saja," ujarnya.

Zubaidi juga menyatakan, MUI tak memiliki kewenangan apa pun soal pendirian rumah ibadah. Dia menyatakan kewenangan berada di Kementerian Agama (Kemenag).

"Kalau MUI nggak ada wewenang untuk menolak atau memberikan rekomendasi , tidak ada, yang ada wewenang itu hanya, satu, Kemenag; kedua, FKUB, ini tolong dipahami," tuturnya. (detikcom/d)





Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru