Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Juni 2025

Wali Kota Kecewa Ranperda Depok Kota Religius Tak Disahkan Kemendagri

Redaksi - Selasa, 04 Oktober 2022 11:39 WIB
441 view
Wali Kota Kecewa Ranperda Depok Kota Religius Tak Disahkan Kemendagri
(M Chaerul Halim)
Wali Kota Depok Mohammad Idris menyatakan pihaknya telah memberikan pendampingan prikologis terhadap santriwati yang diduga menjadi korban pencabulan di pesantren yatim piatu kawasan Beji, Depok. Hal itu dikatakan Idris usai mengikuti rapat parip
Jakarta (SIB)
Wali Kota Depok Mohammad Idris menyebut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tak mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Kota Depok tentang Kota Religius.

Idris kecewa dan berharap Raperda itu bisa lolos untuk disahkan menjadi Perda.

Mohammad Idris menyatakan Raperda itu sudah disahkan DPRD Kota Depok. Ia menyebut tujuan dibuat Perda untuk menjaga kerukunan dan toleransi di kota yang dipimpinnya.

"Sudah disahkan dewan, tetapi tidak disahkan oleh Kemendagri, Gubernur juga tidak mendukung sehingga mandek di kementerian. Padahal, ranahnya kita tidak mengatur orang pakai jilbab atau mengatur salat itu tidak, tetapi masalah kerukunan umat beragama, kedamaian, kekompakan, dan toleransi," kata Idris seperti dikutip dari website pribadinya, Senin (3/10).

Idris menyebut bakal meminta draft rancangan ke Kemendagri. Pihaknya juga berharap diberi rekomendasi untuk dibantu oleh Menteri Agama.

"Sebelum saya turun (habis jabatan Wali Kota Depok), saya akan minta ke sana (Kemendagri), termasuk dengan menteri agama saya minta rekomendasi untuk tolong dibantu," katanya.

Jika Perda Kota Religius disetujui, lanjut Idris, akan ada dampak positif untuk mengatur anggaran belanja langsung. Terutama perihal keagamaan dan toleransi di masyarakat.

"Jika ada perda itu, Pemkot Depok bisa mengatur belanja langsung di Badan Perencanaan Pembangunan dan Pengembangan Penelitian (Bappeda) untuk survei, sebagai pelaksanaannya misalnya KOOD," kata Idris.

"Namun kalau sekarang kami ingin melakukan survei dan menunjuk pelaksananya tidak bisa karena tak punya perda, nanti akhirnya hibah, dan hibah ini sekarang ketat, syarat-syaratnya dan laporannya itu tidak main-main harus hati-hati. Bisa kejebak kita dengan permainan-permainan hibah, itu maksud dari perda ini," sambungnya.

Ia pun menyesalkan jika Perda tersebut ditolak oleh Kemendagri.[br]





Menurut Idris, rancangan yang ada di dalam perlu dipahami dengan matang.

"Kemendagri menolak karena ada kata religius, saya bilang baca dulu dong dalamnya. Kalau dibaca substansi dalamnya, saya bilang insyaallah akan paham semuanya," terang Idris.

Idris mengungkap Perda tentang Kota Religius tersebut berasal dari usulannya. Ia memberikan permisalan sulitnya biaya anggaran untuk pembimbing rohani.

"Ustad-ustad sekarang kan repot, kita menganggarkan pembimbing rohani, harus tanda tangan pembimbing rohani. Lalu ketika dia mengajar senilai Rp 400 ribu sebulan, laporannya kalau dia mengajar harus minta tanda tangan pesertanya, karena itu jadi persyaratan operasional. Sebab kita tidak punya peraturan daerah untuk mengayomi, melindungi dan memberikan hak-hak mereka sebagai guru agama, itu masalahnya," pungkas Idris. (detikcom/a)





Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru