Jakarta (SIB)
KPK memanggil Direktur PT RDG Airlines, Gibbrael Isaak, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe (LE). Gibrrael Isaak bakal diperiksa menjadi saksi.
"Hari ini (4/10) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (4/10).
Selain Gibbrael Isaak, KPK memanggil Sri Mulyanto, pilot pesawat RDG Airlines atau PT Tri MG.
Keduanya bakal diperiksa menjadi saksi kasus Lukas Enembe di gedung KPK, Jakarta.
Namun Ali belum menjelaskan lebih jauh soal apa saja yang bakal didalami oleh KPK terhadap keduanya.
First Class
KPK menduga Lukas Enembe bepergian menggunakan jet pribadi dengan layanan first class.
Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan saksi Tamara Anggraeny selaku pramugari PT RDG Airlines.
"Tamara Anggraeny hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya penggunaan private jet dengan layanan first class oleh tersangka LE," kata Ali Fikri.
Ali menyebutkan Tamara juga ditanya soal dugaan adanya pemberian uang oleh Lukas Enembe ke pihak lain.
Namun dia tak merinci berapa jumlah uang yang diberikan.
"Kemudian dikonfirmasi juga mengenai pengetahuan saksi soal dugaan uang yang diberikan tersangka ke beberapa pihak," tutup Ali.
Sering Pakai
Sebelumnya, Tamara Anggraeny mengaku sering bertugas di pesawat pribadi yang disewa Lukas Enembe.
Namun Tamara enggan menyebutkan ke mana saja Lukas Enembe pergi menggunakan jet pribadi itu.
"Banyak banget, beberapa kali," ucap Tamara usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/10).
Tamara mengatakan pemeriksaan terhadapnya di KPK hanya urusan penerbangan itu. Dia mengaku tidak ada pemberian lain dari Lukas Enembe.
"Cuma masalah penerbangan saja, sih. Nanti biar dari bapak-bapak KPK-nya yang ngejelasin, ya. Saya buru-buru, nih. Capek banget," ucap Tamara.
"Nggak (ada pemberian). Penerbangan aja," imbuhnya.
Lukas Enembe telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, membantah dugaan korupsi yang disangkakan KPK kepada kliennya.
Lukas juga sudah dipanggil KPK untuk diperiksa. Namun Gubernur Papua itu belum memenuhi panggilan.
Kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwari, menyebut kliennya masih dalam perawatan sehingga tidak dapat menghadiri panggilan KPK. (detikcom/c)