Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Juni 2025

Polisi Usut Dugaan Eks Walkot Samanhudi Danai Perampokan Walkot Blitar

* Samanhudi Ajukan Praperadilan
Redaksi - Selasa, 31 Januari 2023 10:48 WIB
280 view
Polisi Usut Dugaan Eks Walkot Samanhudi Danai Perampokan Walkot Blitar
Foto: Deny Prastyo Utomo/detikJatim
Eks Wali Kota Samanhudi mengenakan baju tahanan.
Jakarta (SIB)
Eks Wali Kota Blitar M Samanhudi diduga punya peran besar dalam kasus perampokan rumah dinas (rumdin) Wali Kota Blitar Santoso. Polisi kini tengah mendalami apakah Samanhudi ikut mendanai para eksekutor perampok rumdin Santoso.

Dilansir, Senin (30/1), Kasibudit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono menjelaskan penyidik masih terus berusaha menggali keterangan Samanhudi dan 3 eksekutor yang ditangkap. Termasuk soal dugaan mendanai perampokan.

"Terkait itu (pendanaan perampokan) masih kami dalami, karena masih dua hari, masih kami lakukan pedalaman terus hingga saat ini," jelas Lintar Mahardono kepada wartawan di Polda Jatim, Senin (30/1).

Lintar memastikan Samanhudi tidak kebagian duit hasil perampokan. Lintar menyebut Samanhudi telah memberikan informasi kepada 5 eksekutor perampok rumdin wali kota Blitar.

"Tidak ada (kebagian uang hasil perampokan). Peran dari MSA, memberitahu tentang situasi di TKP, termasuk jumlah penjaga dan tempat-tempat yang ada di TKP," ungkap Lintar.

Saat disinggung soal alasan perampok menyasar rumdin Santoso, Lintar belum memberi tahunya.

"Penyidik masih mendalami keterangan para tersangka," ujar Lintar.


Ajukan Praperadilan
Sementara itu, M Samanhudi Anwar mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus perampokan rumah dinas (rumdin) wali kota Blitar. Praperadilan itu diajukan oleh tim kuasa hukum Samanhudi di Pengadilan Negeri (PN) Blitar.

"Hari ini, mengajukan permohonan praperadilan untuk meminta pembatalan penetapan tersangka terhadap beliau (Samanhudi)," ujar anggota tim kuasa hukum Samanhudi, Hendi Priono, kepada wartawan di PN Blitar, seperti dilansir, Senin (30/1).

Hendi mengatakan, kliennya belum memenuhi persyaratan dalam penetapan sebagai tersangka. Itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), di mana penetapan seorang sebagai tersangka itu harus memenuhi alat bukti dan disertai pemeriksaan terhadap orang tersebut.[br]




"Dalam konteks perkara ini menurut pengakuan beliau, beliau ini belum pernah mendapatkan panggilan atau diperiksa sebagai saksi. Ini yang menjadi alasan permohonan praperadilan ini," katanya.

Senada dengan hal itu, ketua tim kuasa hukum Samanhudi Joko Trisno menegaskan, Samanhudi telah membantah semua tuduhan yang diajukan oleh penyidik. Menurutnya, Samanhudi menjalani pemeriksaan pada Jumat (27/1) pada pukul 20.10-03.00 WIB.

"Bahwa semua yang dituduhkan pada beliau dari klarifikasi dan pemeriksaan tersangka MJ itu semuanya sudah dibantah. Tidak ada bukti-bukti lain, hanya ada bukti pembicaraan keterangan dari tersangka MJ," jelasnya. (detikcom/a)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru