Jakarta (SIB)
Anggota DPR RI Fraksi NasDem Sugeng Suparwoto diadukan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pelecehan seksual secara verbal ke anggota DPR RI periode 2014-2019 berinisial AAFS. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pengadu akan dimintai klarifikasi lebih lanjut.
"Jadi dari penyidik mengatakan bahwa telah dilakukan undangan yang sifatnya diklarifikasi untuk memberikan keterangan kepada saudari A selaku korban untuk memberikan keterangan pada hari Rabu nanti," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (9/6).
"Ya jadi belum laporan polisi ya," sambungnya.
Ramadhan tak banyak menjelaskan lebih lanjut soal aduan itu, polisi akan mendengar lebih dulu keterangan A.
"Ya nanti dulu, tentu kita akan mendengar keterangan dari saudari A tentu nanti kalau ke arah lebih lanjut harus ada bukti permulaan yang cukup ya, ini kan belum datang, Rabu nanti, nanti kalau sudah datang ada update kita sampaikan kembali," ujarnya.
Diadukan
Sugeng Suparwoto juga diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal.
Dalam dokumen yang diterima , Jumat (9/6), pengadu merupakan anggota DPR RI periode 2014-2019 berinisial AAFS. Pelapor mendatangi MKD DPR yang berlokasi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/6) siang dan juga menemui pimpinan MKD DPR dalam kesempatan itu.
Pelapor menyampaikan aduannya telah diterima oleh MKD DPR. Dia mengaku membawa alat bukti chatting yang turut disertakan dalam aduannya.
"Saya belum bisa banyak berkomentar soal substansi aduan, karena proses sedang berjalan. Saya hanya menggunakan hak saya sebagai warga negara dan juga saya sebagai kader NasDem," katanya seusai pelaporan.
"Kalau aduannya sudah diterima berarti ya membawa alat bukti juga. Bukti chatting," ujarnya.[br]
Dalam bukti tanda terima aduan, Sugeng dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik berupa tindak pelecehan seksual secara verbal terhadap pelapor. Bukti yang dilampirkan adalah screenshot percakapan WhatsApp.
Sementara itu, Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman menyatakan aduan tersebut telah memenuhi syarat secara formil.
"Kami tadi di sekretariat sudah kita cek secara syarat formil memenuhi syarat. Sudah terpenuhi. Tahap berikutnya kami akan melakukan rapat pleno untuk membahas penjadwalan ke depannya seperti apa," kata Habiburokhman usai menerima aduan tersebut.
Penuhi Panggilan
Bendum NasDem Ahmad Sahroni meminta Sugeng memenuhi panggilan klarifikasi di dua lembaga tersebut.
"Harus (NasDem mendorong Sugeng memenuhi panggilan). Kita minta Sugeng datang ke Bareskrim dalam waktu yang sama, di hari yang sama. Saya minta Sugeng Suparwoto hadir di situ (klarifikasi). Iya di MKD juga. Yes," kata Sahroni kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/6).
Sahroni mengaku telah berkomunikasi dengan Sugeng mengenai aduan tersebut. Menurut penuturan Sugeng, dirinya membenarkan sempat chatting-an dengan pengadu yang berinisial AAFS.
"Saya sudah berkoordinasi dengan Pak Sugeng sendiri dan sudah bertanya, kalau yang bersangkutan tidak melakukan hal secara fisik, hanya via chatting-an yang di-capture oleh Bu AAFS (pengadu) dan akhirnya diaduin ke Bareskrim," katanya.
Sahroni mengatakan aduan kasus terhadap Sugeng di MKD DPR masih berproses. Sedangkan, sebut dia, kasus di Bareskrim masih bersifat aduan bukan laporan.
"Oh MKD kan berproses. MKD itu akan melakukan proses setelah klarifikasi dari kepolisian. Jadi bukan sekarang nih. Sekarang kan dia baru melaporkan bahwa ada anggota yang dilaporkan atas nama Sugeng Suparwoto yang diduga ada pelecehan seksual verbal," kata Sahroni.
"Itu aduan. Itu Dumas. Bukan surat laporan resmi. Itu aduan masyarakat yang diterima Bareskrim dan Bareskrim harus mengklarifikasi aduan itu," lanjutnya.
Lebih lanjut Sahroni menyampaikan telah dijadwalkan dimintai klarifikasi oleh Bareskrim Polri pada 14 Juni mendatang. "Jadi ya masih klarifikasi oleh Bareskrim nanti tanggal 14 kita lihat." imbuhnya. (detikcom/c)