Jumat, 02 Mei 2025
* Komisi III DPR Minta Polri Prioritaskan Penyelidikan

Polri Ngebut Usut Al-Zaytun, Panggil Panji Gumilang

* MUI Tuding Ada Pihak Memunculkan untuk Pengalihan Kasus
Redaksi - Sabtu, 01 Juli 2023 08:58 WIB
279 view
Polri Ngebut Usut Al-Zaytun, Panggil Panji Gumilang
tribatanews.polri.go.id
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto
Jakarta (SIB)
Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan terhadap pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, pekan depan. Panji akan dimintai klarifikasi terkait dugaan penistaan agama.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menuturkan, Panji diperiksa karena dilaporkan oleh warga atas dugaan penistaan agama. Panji diagendakan diperiksa penyidik Bareskrim pada Senin (3/7).
"Al-Zaytun kemungkinan baru Senin akan dipanggil klarifikasi," ujar Komjen Agus kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/6).
Setelah memeriksa Panji Gumilang, Agus menjelaskan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara pada Selasa (4/7). Hal ini, kata dia, untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana di dalam perkara tersebut.
"Mudah-mudahan, dari hasil gelar perkara tersebut, apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak, mudah-mudahan nanti diputuskan hari Selasa," ujarnya.
Sebagai informasi, telah ada dua laporan polisi (LP) atas Panji Gumilang. Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.


Prioritaskan
Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan ada aspek hukum pidana terkait polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani meminta Bareskrim Polri memprioritaskan penyelidikan kasus tersebut.
"PPP meminta Bareskrim Polri memprioritaskan penyelidikan pidana kasus pimpinan Ponpes Al-Zaytun, PG (Panji Gumilang). Apalagi lagi Kemenko Polhukam telah dengan jelas mengindikasikan aspek pidana dalam kasus tersebut," kata Arsul kepada wartawan, Kamis (29/6).
Arsul menilai perilaku atau ucapan Panji Gumilang patut diduga sebagai delik pidana, setidaknya pidana penodaan agama.
"Jika prioritas penanganan tidak diberikan, PPP melihat bahwa isu ada tokoh-tokoh yang membekingi PG itu akan dianggap sebagai kebenaran dan ini akan membuka ruang kegaduhan sosial yang membesar," ucap Arsul.
Arsul memahami penanganan kasus seperti polemik Al Zaytun memerlukan kerja yang lebih dalam mengungkap fakta. Oleh karena itu, dia menyarankan agar Bareskrim Polri mendengarkan kesaksian para ulama dari berbagai organisasi masyarakat (ormas) Islam.
"PPP memahami bahwa kasus-kasus dugaan penodaan agama seperti itu, selain memerlukan kompilasi fakta dan keterangan saksi plus alat bukti lainnya, maka diperlukan pula keterangan ahli. Untuk ini kami menyarankan Bareskrim mendengarkan para ulama dari berbagai ormas Islam arus utama, seperti NU, Muhammadiyah, MUI, dan yang lainnya," ujarnya.
Seperti diketahui, Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan ada aspek hukum pidana terkait polemik Ponpes Al-Zaytun. Dia mengatakan aspek hukum pidana tidak boleh diambangkan.
"Al-Zaytun itu ada aspek hukum pidana, yang aspek hukum pidana tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan, tidak boleh ada satu perkara itu diambangkan. Kalau iya, iya. Kalau tidak, ya tidak. Jangan laporan ditampung, lalu ada hambatan sana-sini ndak jalan, ndak jelas," ujar Mahfud kepada wartawan, di Semarang, Kamis (29/6).
Mahfud mengatakan, tidak ada target waktu untuk penyelesaian polemik Al-Zaytun. Dia menegaskan masalah Ponpes Al-Zaytun segera dituntaskan karena ada aspek pidana.
"Ndak ada, kalau hukum, ndak ada target waktunya, tetapi secepat mungkin akan diselesaikan karena di situ aspek pidana," ujar dia.


Sandiwara atau Bukan
Sementara itu, Wakil Ketua MUI Anwar Abbas mengatakan, jika kasus Al-Zaytun tidak sampai ke pengadilan, maka hanya merupakan sebuah sandiwara.
"Sebagai warga bangsa kita tentu punya hak untuk menilai dan memiliki keyakinan bahwa kasus Al-Zaytun yang lagi hangat dan ramai menghiasi media sosial sekarang ini adalah hanya sebuah sandiwara, di mana sang sutradaranya lewat kasus Panji Gumilang ini sedang berusaha untuk mengalihkan perhatian rakyat dari masalah-masalah besar yang sedang menimpa dan melanda negeri ini," kata Anwar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/6).
Anwar Abbas menuding ada pihak yang sengaja memunculkan kasus Panji Gumilang untuk mengalihkan kasus yang lain. Menurutnya, kasus polemik ajaran di Al-Zaytun dan sosok Panji ini akhirnya mengundang kemarahan umat Islam.
"Karena kalau perhatian masyarakat luas tidak dialihkan maka banyak pihak tentu akan terseret ke dalam kasus yang ada sehingga nama-nama mereka akan muncul dan menjadi perbincangan publik dan hal demikian tentu akan sangat menggganggu kenyamanan dan keamanan dari pihak-pihak tertentu tersebut. Oleh karena itu mereka tentu jelas tidak mau hal demikian terjadi karena akan bisa mengancam kedudukan dan kekuasaan mereka," ujar Anwar.
"Oleh karena itu, muncul dan dimunculkanlah kasus Panji Gumilang yang sering sekali mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang sangat kontroversial dan hal itu tampaknya telah berhasil mengundang kemarahan umat yang merupakan mayoritas penduduk di negeri ini, sehingga akhirnya perhatian rakyat tidak lagi tertuju kepada kasus-kasus yang ada tapi sudah beralih dan kesedot kepada kasus Panji Gumilang dan Al-Zaytun," tambah Ketua PP Muhammadiyah ini.
Anwar menanti proses hukum terkait polemik Ponpes Al-Zaytun ini. Dia menyebut waktu yang akan menentukan apakah polemik di Ponpes Al-Zaytun akan dibawa ke ranah hukum atau tidak.
"Dia baru akan terbukti benar atau salah jika kasus ini ternyata tidak dibawa atau dibawa ke pengadilan. Untuk itu mari kita tunggu saja perjalanan kasus ini apakah kasus ini benar-benar akan diproses dan dibawa ke pengadilan atau tidak. Untuk itu biarlah waktu yang akan menentukan," imbuhnya. (detikcom/c)



Baca Juga:
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru