Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Juni 2025

ICW Ungkap 15 Eks Koruptor Jadi Bacaleg DPR dan DPD

* PPP: KPU Diizinkan Undang-Undang Umumkan Bacaleg Eks Koruptor
Redaksi - Senin, 28 Agustus 2023 08:48 WIB
248 view
ICW Ungkap 15 Eks Koruptor Jadi Bacaleg DPR dan DPD
Foto: detikcom
Kurnia Ramadhana
Jakarta (SIB)
Indonesia Corruption Watch (ICW) menjelaskan data terbaru terkait mantan narapidana korupsi yang akan maju sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg). Tercatat ada tiga eks napi korupsi lagi yang akan maju sebagai anggota DPR RI maupun DPD RI.

"Pasca melansir nama-nama bakal calon anggota legislatif dengan latar belakang status hukum sebagai mantan narapidana korupsi, Indonesia Corruption Watch mendapatkan masukan dari berbagai masyarakat. Setelah dicek kembali, ada tiga orang lagi mantan terpidana korupsi yang sedang mencalonkan diri, baik sebagai anggota DPR RI maupun DPD RI," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Sabtu (26/8).

Tiga eks napi korupsi itu masing-masing bernama:
1. Budi Antoni Aljufri, daerah pemilihan Sumatera Selatan II, Partai NasDem, nomor urut 9. Budi merupakan mantan terpidana korupsi dalam perkara suap Ketua Mahkamah Konstitusi, mantan Bupati Empat Lawang.
2. Eep Hidayat, daerah pemilihan Jawa Barat IX, Partai NasDem, nomor urut 1. Mantan terpidana korupsi dalam perkara biaya pungut pajak bumi dan bangunan Kabupaten Subang, mantan Bupati Subang.
3. Ismeth Abdullah, daerah pemilihan Kepulauan Riau, DPD RI, nomor urut 8. Mantan terpidana korupsi dalam perkara pengadaan mobil kebakaran, mantan Gubernur Kepulauan Riau.


"Per hari ini, Sabtu, 26 Agustus 2023, pukul 12.00 WIB, total mantan terpidana korupsi yang menjadi bacaleg berjumlah 15 orang," jelas Kurnia.

Kurnia mengatakan, data yang ditemukan ICW ini baru sebatas di klaster DPR RI. Dia meyakini tidak tertutup kemungkinan masih ada mantan napi korupsi yang maju dalam kontestasi pemilu tahun depan.

"Penting diingat, yang ICW lansir baru klaster DPR RI, bukan tidak mungkin ada banyak nama mantan terpidana korupsi sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD, baik level kota, kabupaten, maupun provinsi. Terakhir, ICW kembali mendesak agar Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia segera mengumumkan kepada masyarakat terkait status hukum para bacaleg-bacaleg tersebut," katanya.

ICW sebelumnya membeberkan nama-nama 12 mantan narapidana kasus korupsi yang terdaftar dalam daftar calon sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR. Berikut nama-namanya.

Nama-nama ini ditulis dalam berkas dokumen yang diunggah di situs resmi mereka, menyertai keterangan pers tertulis, diakses pada Jumat (25/8). Berikut nama-nama yang di-'spill' ICW:
1. Abdillah, tingkatan pencalonan DPR RI, Partai NasDem, Dapil Sumatera Utara I, nomor urut 5, kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD
2. Abdullah Puteh, tingkatan pencalonan DPR RI, Partai NasDem, Dapil Aceh II, nomor urut 1, kasus korupsi pembelian 2 unit helikopter saat menjadi Gubernur Aceh
3. Susno Duadji, tingkatan pencalonan DPR, PKB, nomor urut 2, korupsi pengamanan Pilkada Jabar 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari
4. Nurdin Halid, tingkatan pencalonan DPR, Partai Golkar, Dapil Sulsel II, nomor urut 2, korupsi distribusi minyak goreng Bulog
5. Rahudman Harahap, caleg DPR, Partai NasDem, Dapil Sumut I, nomor urut 4, korupsi dana tunjangan aparat desa Tapanuli Selatan saat menjadi Sekda Tapanuli Selatan
6. Al Amin Nasution, caleg DPR, PDIP, Dapil Jawa Tengah VII, nomor urut 1, kasus: menerima suap dari Sekda Kab Bintan Kepri Azirwan untuk memuluskan proses alih fungsi hutan lindung di Kab Bintan
7. Rokhmin Dahuri, caleg DPR, PDIP, Dapil Jabar VIII, nomor urut 1, korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan
8. Patrice Rio Capella, caleg DPD, Dapil Bengkulu, nomor urut 10, kasus: menerima gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumut oleh Kejaksaan.
9. Dody Rondonuwu, caleg DPD, dapil Kalimantan Timur, nomor urut 7, kasus: korupsi dana asuransi 25 orang anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004 (saat itu Dody masih menjadi anggota DPRD Kota Bontang)
10. Emir Moeis, caleg DPD, Dapil Kaltim, nomor urut 8, kasus suap proyek pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung, 2004
11. Irman Gusman, caleg DPD, Dapil Sumbar, nomor urut 7, kasus suap dalam impor gula oleh Perum Bulog
12. Cinde Laras Yulianto, DPD, Yogyakarta, nomor urut 3, kasus: korupsi dana purna tugas Rp 3 miliar.


Diizinkan
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diizinkan oleh Undang-Undang Pemilu untuk mengumumkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang pernah terlibat kasus korupsi.

“Kemudian dalam Undang-Undang Pemilu juga ada ketentuan bahwa mereka juga harus mengungkapkan status masa lalu mereka sebagai orang yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi," kata Arsul saat dihubungi, Minggu (27/8).

"Demikian pula KPU punya kewenangan untuk mengumumkan. Jadi apa yang diminta oleh ICW agar KPU itu mengumumkan adalah hal yang memang juga dimungkinkan oleh undang-undang," sambungnya.

Anggota Komisi II DPR RI itu menjelaskan, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah jelas kalau status pencabutan hak politik seseorang itu hanya 5 tahun.

"Soal caleg DPR/DPD-RI dan DPRD Propinsi dan Kab/Kota itu kan sudah klir dengan putusan MK yang menetapkan bahwa hak politik mereka hanya hilang untuk waktu 5 tahun," ujarnya.

Menurut dia, bagi partai-partai politik yang mencalonkan mereka juga tidak ada masalah jika KPU membuat pengumuman itu sepanjang proporsional saja.

"Selanjutnya ya kita serahkan kepada masyarakat, pemilih lah untuk menentukan apakah akan tetap memilih mereka atau tidak," katanya.


Jangan Pilih
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi mengimbau kepada para pemilih di Pemilu 2024 untuk tak memilih bakal calon anggota legislatif (bacaleg) hanya karena memiliki uang yang banyak.

Ia meminta kepada seluruh masyarakat untuk jadi pemilih yang cerdas, sehingga bisa mencoblos calon wakil rakyat yang tepercaya.

Hal ini menanggapi temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang meminta KPU merilis nama bakal caleg yang pernah menjadi koruptor.

"KPU tanpa merilis nama itu pun, nama-nama mantan napi koruptor sudah terpublikasi dengan sendirinya. Buktinya ICW, makanya menjadi pemilih cerdas, jangan jadi pemilih karena isi tas," kata Viva saat dihubungi, Minggu (27/8).

Viva mengakui, memang tak dilarang narapidana korupsi mencoba peruntungan di dalam sebuah pesta demokrasi.

"Undang-Undang (UU) No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 240 (1) huruf G menyebutkan bahwa tidak ada larangan khusus bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar, kecuali yang bersangkutan wajib secara jujur dan terbuka mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidanana korupsi."

"Jika (bakal) caleg mantan napi tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan, maka yang bersangkutan dapat menjadi caleg," ujarnya.

Menurut dia, dari sisi etika moral, sekarang menyisakan masalah sehingga sikap masyarakat terbelah, ada yang pro dan kontra.

"Tinggal penilaian masyarakat pemilih saja agar dapat menggunakan hak pilihnya secara cerdas dan benar atas pilihannya, sehingga caleg terpilih di pemilu 2024 adalah yang berkualitas, berintegritas, berkapasitas, dan menjadi jembatan aspirasi rakyat yang memperjuangkan kepentingan rakyat," katanya. (detikcom/KompasTv/r)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru