Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Juni 2025

Ketua KPU Sumut: Caleg Eks Koruptor Wajib Buat Pengumuman Melalui Media Massa

Redaksi - Rabu, 30 Agustus 2023 08:55 WIB
379 view
Ketua KPU Sumut: Caleg Eks Koruptor Wajib Buat Pengumuman Melalui Media Massa
Foto: Net
Ketua KPU Sumut Herdensi SSos MSP 
Medan (SIB)
Setiap calon eks narapida korupsi yang mendaftar di KPU untuk pencalonannya harus melampirkan bukti pengumuman melalui media massa agar masyarakat tahu siapa calon tersebut.

“Kebetulan para Caleg di Sumatera Utara (Sumut), belum ada didapati eks koruptor,” ujar Ketua KPU Sumut Herdensi SSos MSP kepada SIB, Selasa (29/8).

Disebutkannya, eks koruptor memang tidak dilarang menjadi Caleg. Dalam PKPU disebutkan Caleg koruptor diperbolehkan mencalonkan dalam pemilu legislatif asal melakukan pengumuman secara terbuka kepada publik.

Diyakini, partai politik pasti tetap berkomitmen untuk menghadirkan Caleg yang berkualitas guna mewujudkan pemerintahan yang bersih. Poin terkait mengumumkan secara terbuka ke publik adalah ketika mantan narapidana mengumumkan secara terbuka, melalui media massa yang dapat diakses publik. Maksudnya, Caleg tersebut mengumunkan dirinya dan mengakui tindak pidana korupsi yang pernah dilakukannya.

“Publik kita sekarang sudah pintar dan bisa melakukan cros cek siapa Caleg yang maju dalam Pemilu nanti. Mereka sudah tahu memilih siapa yang harus dipilih untuk memperhatikan rakyat,” pungkasnya. (A7/d)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru