Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Juni 2025

Jaksa Tuntut Lukas Enembe 10 Tahun 6 Bulan Penjara

Redaksi - Rabu, 13 September 2023 19:15 WIB
250 view
Jaksa Tuntut  Lukas Enembe 10 Tahun 6 Bulan Penjara
FOTO/ANTARA/M RISYAL HIDAYAT
Gubernur Papua (nonaktif) Lukas Enembe didampingi kuasa hukumnya Petrus Bala Pattyona (kanan) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Jakarta (harianSIB.com)
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dituntut 10 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar. Jaksa juga menuntut hak politik Lukas dicabut selama 5 tahun.
"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana," kata jaksa Wawan Yunarwanto, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9/2023).
Jaksa penuntut umum pada KPK meyakini Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 46,8 miliar.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima hadiah atau janji," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan," imbuhnya.
Jaksa meyakini Lukas melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa juga menuntut Lukas Enembe dihukum membayar denda Rp 1 miliar. Lukas juga dituntut membayar uang pengganti Rp 47,8 miliar. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru