Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Juni 2025

Lukas Enembe Divonis Pada 9 Oktober

Redaksi - Jumat, 29 September 2023 11:29 WIB
368 view
Lukas Enembe Divonis Pada 9 Oktober
(CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Sidang vonis Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe atas dugaan kasus suap dan penerimaan gratifikasi bakal digelar pada Senin, 9 Oktober 2023.
Jakarta (SIB)
Kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe memasuki babak akhir. Lukas Enembe akan menjalani sidang pembacaan putusan pada awal Oktober.
Lukas Enembe melalui tim pengacaranya telah membacakan duplik. Hakim mengatakan pembacaan duplik menjadi proses akhir dari rangkaian sidang kasus dugaan korupsi Lukas.
"Dengan demikian seluruh rangkaian pemeriksaan perkara ini selesai dan ditutup untuk selanjutnya majelis hakim akan bermusyawarah untuk penjatuhan putusan," kata hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (27/9).
Hakim mengatakan sidang vonis Lukas digelar pada Senin (9/10). Lukas sebelumnya telah dituntut hukuman 10 tahun 6 bulan penjara.
"Kami sudah jadwalkan untuk pembacaan putusan hari Senin tanggal 9 Oktober 2023 untuk pembacaan putusan terhadap terdakwa Lukas Enembe," ujar Rianto.
Jaksa penuntut umum pada KPK meyakini Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 46,8 miliar. Selain hukuman 10,5 tahun penjara, jaksa juga menuntut Lukas Enembe membayar denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 47,8 miliar, dan pencabutan hak politik 5 tahun.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima hadiah atau janji," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan," imbuhnya.
Jaksa meyakini Lukas melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (detikcom/d)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru