Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 30 Juni 2025
* Para Mafia Saling Curhat “Pendapatan”

Ketua MKMK: Mafia Peradilan Setahun Sekali Rakernas

* Ketua MK Anwar Usman Kembali Jalani Sidang
Redaksi - Sabtu, 04 November 2023 09:22 WIB
352 view
Ketua MKMK: Mafia Peradilan Setahun Sekali Rakernas
(MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)
MAFIA PERADILAN : Ketua Majelis Kehormatan MK (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengungkapkan, ada sekelompok mafia peradilan yang kerap menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) untuk melaporkan kekayaan masing-masing. 
Jakarta (SIB)
Ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKMK), Jimly Asshiddiqie, berkelakar soal mafia peradilan. Jimly menyebut para mafia peradilan menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) untuk melaporkan kekayaan masing-masing setiap tahun.
Hal itu disampaikan Jimly dalam sidang dugaan pelanggaran etik MKMK terkait putusan batas usia capres-cawapres di Gedung MK, Jumat (3/11). Mulanya salah satu pelapor yakni advokat Charles Tumarang mengatakan sulit mencari keadilan di Indonesia dan banyak penegak hukum yang tercemar.
"Kita tidak bisa menutup mata, Di kepolisian, di pengadilan, dan di advokat juga banyak yang tercemar, yaitu perilakunya. Sulit mencari keadilan di republik ini Yang Mulia," kata Charles dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/11).
"Sebagaimana diketahui, kami juga pernah mengadvokasi polisi yang diperas oleh polisi di salah satu tempatnya bekerja. Dan klien kami hampir ditersangkakan. Jadi tidak ada seolah ruang bagi orang yang memiliki integritas untuk bersuara," sambungnya.
Menanggapi hal itu, Jimly pun melontarkan candaannya. Dia menyebut bahwa mafia peradilan melakukan rakernas setiap tahunnya.
"Kalau mafia peradilan itu, kalau setahun sekali para mafia itu rakernas. Itu cuman segelintir orang tapi lumayan banyak. Mereka rakernas setiap tahun, lalu masing-masing melapor siapa yang paling banyak dapat duit," kata Jimly.
Jimly menggambarkan para mafia peradilan itu juga terdiri dari para penegak hukum. Menurutnya, dalam rakernas itu para mafia hukum itu saling curhat 'pendapatan' yang didapat mereka.
"Polisi lapor, sekian dapatnya. Jaksa lapor, ternyata sama banyaknya antara polisi dan jaksa itu. Tapi sebenarnya lebih banyak jaksa, karena jaksa itu kerjanya sampai eksekusi, tukang peres ini, diperes semua," kata dia.
"Sampai terakhir, panitera. Panitera itu suka ngaku, hakimnya minta sekian padahal dia. Hakimnya pindah-pindah provinsi ini, pindah sana, pindah sana. Paniteranya di situ aja, dia jadi manager," tambahnya.
Sementara untuk hakim, menurut Jimly, hanya mendapatkan sisa-sisa dari uang hasil perasan mafia peradilan. Hakim disebutnya hanya mendapatkan 'tulang' saja.
"Nah, terakhir baru hakim. Hakim itu biasanya hasil perasan ini sudah tinggal tulang-tulangnya. Tapi kata pengacara, waktu rapat rakernas itu, iya pak hakim bapak tinggal dapat tulang-tulangnya tapi di dalam tulang ada sum-sum," kelakar Jimly sembari tertawa.
Selain itu, Jimly juga menyinggung soal advokat yang memiliki harta kekayaan berlimpah. Menurutnya, peran advokat juga besar dalam mafia peradilan. Salah satunya, kata Jimly, mulai dari sebelum perkara hingga eksekusi berlangsung, advokat turut mengambil andil dalam 'permainan' tersebut.
"Jadi walhasil semua dapat. Semua kebagian. Tapi yang paling banyak dapat tuh advokat. Mulai dari sebelum kejadian, sampai eksekusi, sampai terus dapat. Makanya advokat tuh kaya-kaya. Nah, mudah-mudahan boleh kaya tapi idealisme jangan lupa," pungkasnya.



Jalani Sidang
MKMK kembali menggelar sidang dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman terkait dugaan pelanggaran etik Jumat (3/11). Persidangan digelar secara tertutup.
Pantauan di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (3/11), pukul 13.50 WIB, tampak Anwar Usman berjalan menuju ruang sidang.
Dia mengenakan kemeja cokelat. Anwar tak banyak memberi keterangan soal pemeriksaannya sebagai terlapor kali ini.
"Nggak ada (yang dipersiapkan). Biasa saja," kata Anwar.
Anwar Usman sebelumnya sudah diperiksa dalam sidang MKMK pada Selasa (31/10). Usai sidang, Anwar membantah dirinya melobi hakim MK lain terkait batas usia capres-cawapres.
"Nggak ada, lobi-lobi gimana. Sudah baca putusannya belum? Ya sudah," ujar Anwar.
Selain Anwar, MKMK juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap hakim konstitusi lain, yakni Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul hingga Suhartoyo terkait dugaan pelanggaran etik ini. Mereka diperiksa soal putusan yang dibacakan pada 16 Oktober lalu, yakni putusan atas gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres-cawapres.
Putusan itu memutuskan capres-cawapres usia di bawah 40 tahun bisa maju pilpres asalkan sudah punya pengalaman menjadi kepala daerah. Namun, putusan itu tak diputus dengan suara bulat oleh hakim MK. (**)


Baca Juga:


Baca Juga:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru