Jakarta (SIB)
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memberikan sejumlah nasihat perbaikan gugatan yang dilayangkan Projo Ganjar. Kelompok itu menggugat KPU tentang penetapan capres-cawapres Prabowo-Gibran.
"Saran perbaikan meminta untuk melengkapi gugatan dengan dokumen keputusan KPU dan putusan Bawaslu," demikian saran hakim PTUN Jakarta yang dikutip dari website PTUN Jakarta, Selasa (28/11).
Majelis hakim meminta Projo Ganjar melengkapi data lebih rinci dan detail. Hal itu terkait legal standing pemohon.
"Secara formal sesuai ketentuan Pasal 4 Perma No 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di PTUN, meminta agar Penggugat menguraikan dengan jelas kepentingan Penggugat/Legal standing dan tenggang waktu pengajuan gugatan serta menguraikan dengan jelas identitas principal dan kuasa hukumnya (nama, kewarganegaraan, tempat tinggal, pekerjaan dan email elektronik) di dalam gugatan yang diajukan," ucap PTUN Jakarta.
Terakhir, PTUN Jakarta meminta Projo Ganjar menajamkan materi dan dalil gugatan.
"Menguraikan aturan hukum yang dilanggar oleh Tergugat di dalam posita gugatan sehingga memiliki sinkronisasi dengan petitum gugatan Penggugat," urai PTUN Jakarta.
Sebagaimana diketahui, gugatan itu terdaftar dengan nomor 601/G/SPPU/2023/PTUN.JKT. Gugatan itu terkait penetapan dokumen syarat capres-cawapres, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Dalam tuntutannya, Projo Ganjar meminta pembatalan Penetapan KPU tentang keikutsertaan Prabowo-Gibran dan pembatalan objek gugatan agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2 tersebut dicoret KPU dari Kontestasi Pilpres tahun 2024.
Objek sengketa pada perkara tersebut ialah Berita Acara 1589/ PL.01.4-BA/05/2023 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Capres Cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka juncto Surat Keputusan KPU RI 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum pada 13 November 2023. Alasannya, Peraturan KPU berdasarkan putusan MK yang lahir karena ada konflik kepentingan sebagaimana putusan Majelis Kehormatan MK.
"Kami siap menghadapi Komisi Pemilihan Umum pada persidangan yang akan digelar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta," kata Ketua Umum Relawan Projo Ganjar, Haposan Situmorang.
Sementara itu, Tim Kemenangan Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming menganggap langkah itu memperlihatkan pihak yang ketakutan dan tidak siap menghadapi kekalahan.
"Pihak-pihak yang menggugat sengaja melakukan berbagai upaya untuk menciptakan kegaduhan dan berusaha menggagalkan pemilu, karena ketakutan dan tidak siap menghadapi kekalahan," kata Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, kepada wartawan, Minggu (26/11).
Nusron memastikan pihaknya siap menghadapi gugatan apa pun. Dia yakin pihaknya berada di posisi kebenaran.
"TKN siap menghadapi gugatan apa pun dan ke mana pun. Sebab, kita dalam posisi berdiri di atas fakta-fakta kebenaran," ujarnya. (Detikcom)