Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Juni 2025

Warung Remang-remang Jual Alkohol dan “Pijat Plus-plus” Tetap Marak di Sibuhuan Padang Lawas

Redaksi - Jumat, 15 Desember 2023 09:02 WIB
730 view
Warung Remang-remang Jual Alkohol dan “Pijat Plus-plus” Tetap Marak di Sibuhuan Padang Lawas
(Foto: SIB/Istimewa)
JAWAB KELUHAN: Kapolres Padanglawas AKBP Diari Astetika saat menjawab keluhan masyarakat Lingkungan VI Pasar Sibuhuan dalam kegiatan Jumat Curhat di Mesjid An-Nur, Jumat (17/11).
Padang Lawas (SIB)
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Lawas Nomor 07 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol atau Minuman Keras (Miras) diduga tidak berlaku di Sibuhuan Kecamatan Barumun.
Hasil investigasi SIB terhadap beberapa pakter remang-remang diduga sekaligus menjajakan wanita penghibur dengan modus pijat plus-plus yang beroperasi di seputaran Jalan Pejuang 45 Kampung Saroha, Lingkungan VI, Jalan Desa Batang Bulu Tanggal dan seputaran Desa Batang Bulu di belakang kantor NU hingga ke Desa Bulu Sonik, tidak jauh dari kantor Polres Padanglawas.
Dalam kesempatan itu SIB sempat berbincang dengan salah satu wanita pelayan di pakter mengatakan pengelola pakter ber inisial TH memiliki 9 wanita penghibur dan kakaknya berinisial SH adalah pemasok tuak dan minuman keras botolan di seputaran pakter remang - remang di Sibuhuan.
“Kalau pijat di sini ceweknya cuma 3 orang bang, yang banyak ceweknya di pakter sebelah, ceweknya ada 9 orang, ada juga yang masih usia 17 tahun dari Sidempuan. Kalau mau pijat langsung kesana saja bang, itu lho bang kafenya si sandi, pemasok minuman bir dan tuak ke pakter yang ada di Sibuhuan ini,” kata salah satu pelayan pakter remang-remang seputaran Sibuhuan. Rabu (13/12) sekira pukul 00.30 WIB.
Sebelumya warga Sibuhuan sempat menyampaikan keluhan atas maraknya peredaran tuak yang beroperasi di seputaran Sibuhuan ke Kapolres Padanglawas AKBP Diari A SIK saat melaksanakan Jumat Curhat di Mesjid An-Nur Sibuhuan pada Jumat (17/11) lalu.
“Agar Polres Padang Lawas bersama instansi terkait menutup dan menindak lokasi yang menjual minuman keras dan tuak di seputaran lingkungan VI pasar Sibuhuan yang sudah sangat meresahkan masyarakat,” pinta H Hamzah Harahap Kepala lingkungan VI.
Dalam kesempatan itu Kapolres AKBP Diari A SIK merespon cepat dan berjanji segera menindaklanjuti keluhan warga.
“Selama ini Polres Padang Lawas bersama Satpol PP telah melaksanakan razia ke lokasi atau tempat yang menjual minuman keras yang telah meresahkan masyarakat. Terkait keluhan tersebut Polres Padang Lawas lawas akan menindaklanjuti,” kata AKBP Diari.
Sebelumnya Polres Padanglawas telah melaksanakan razia gabungan Sat Samapta, Satlantas, Satintel, Satnarkoba dan Reskrim dalam operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan Nomor: SPRIN/435/X/PAM.3.3/2023, pada Sabtu (28/11).
Operasi KRYD dipimpin Pawas Kasat Samapta AKP M Husni Yusuf bersama Wakil Pawas Ipda Feriko Susfanata dengan sasaran penyakit masyarakat (pekat) demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Padang Lawas sekira pukul 22.00 WIB hingga 02.00 WIB dini hari.
Dalam keterangan tertulisnya Pawas AKP.M.Husni Yusuf menyampaikan sekira pukul 23.30 WIB para personel telah melakukan penindakan terhadap pemilik kedai tuak Adi Hosan Hasibuan beserta pengunjung di Jalan Batang Bulu Tanggal dan menyita tuak, 9 botol bir hitam, 25 botol bir putih.
Selanjutnya personel Polres Padang Lawas juga melakukan razia di cafe milik Torkis Hasibuan Jalan Situmorang Padang Luar Sibuhuan, dan menyita 8 botol bir putih, 2 botol anggur merah, 2 jeriken tuak dan 8 bungkus plastik tuak.
Pawas Kasat Samapta AKP Husni mengatakan kegiatan KRYD dilaksanakan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif dengan sasaran penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Padang Lawas seperti premanisme, narkoba, minuman keras, perjudian dan tempat hiburan malam.
Berdasarkan investigasi SIB, pakter remang-remang menjual minuman keras jenis botolan dan tuak masih marak bahkan diduga kuat sekaligus menjalankan praktek prostitusi dengan modus pijat plus-plus. (**)



Baca Juga:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru