Jakarta (SIB)
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono berencana akan membuka lagi opsi ekspor benih bening lobster alias benur.
Dia mengatakan, negara utama yang akan disasar dari ekspor benur itu adalah Vietnam. Hanya saja dia menjelaskan, rencana ekspor itu akan dilakukan jika Vietnam mau berinvestasi terlebih dahulu ke Indonesia untuk budidayanya.
“Mereka (Vietnam) harus berinvestasi dahulu atau budidaya dulu di sini supaya kita dapat manfaatnya juga dan kita bisa dapat multiplier-nya juga. Baru kemudian kalau itu bisa dilakukan nanti kita kaji lagi,” ujarnya kepada media di Jakarta, Senin (18/12).
Menteri Trenggono bilang nilai ekspor lobster ke Vietnam bisa mencapai 2,5 miliar dollar AS. Padahal lobster-lobster itu didapatkan dari Indonesia dalam bentuk benur.
Trenggono menjelaskan, saat ini pemerintah masih melakukan kajian mengenai hal itu. Namun, ia memastikan bakal ada syarat ketat dalam pembukaan kembali ekspor benur. Nantinya, negara yang ingin melakukan impor benur harus berinvestasi atau melakukan budi daya lobster terlebih dahulu di Indonesia.
"Secepat mungkin (pengkajian kebijakan ekspor benur selesai). Tahun depan harus bisa," ujar Trenggono.
Ia mengungkap, salah satu negara yang dibidik menjadi tujuan ekspor benur adalah Vietnam. Saat ini, 100 persen benur di Vietnam berasal dari Indonesia.
Hal ini tak lepas dari fakta bahwa sajak pemerintah menutup ekspor benur, penyelundupan justru marak terjadi. "Sementara saya tutup (izin ekspor), nah bocor kemana-mana," ujar Trenggono.
Trenggono menyebut, pihaknya ingin memastikan kebijakan membuka ekspor benur ini dapat memberikan manfaat bagi perekonomian masyarakat Indonesia.
Sementara itu, Dirjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan TB Haeru Rahayu mengatakan, pihaknya sedang menggodok Peraturan Menteri alias Permen khusus untuk ekspor benur. Aturan itu saat ini sudah sampai dalam konsultasi publik.
Dia pun pesimis aturan itu bisa selesai dan segera diundangkan pada tahun 2024 lantaran memiliki proses yang rigit.
“Ya kan kalau perubahan kebijakan, aturan, ada tahapannya. Dari Dirjen teknis ke Sekjen. Kita kan sudah konsultasi publik, baru, dikembalikan lagi ke kita, digodok lagi, baru setelah itu nanti ada namanya harmonisasi itu dengan Kementerian Hukum dan Ham,” katanya.
“Baru konsultasi publik dan masih ada tahapan lagi,” sambungnya.
Dia menambahkan salah satu alasan yang menjadi pertimbangan pemerintah membuka ekspor benur adalah antaran ingin memberdayakan sumber daya alam di Tanah Air sendiri.
“Intinya banyak hal tapi salah satunya adalah kita juga ingin memberdayakan sumber daya alam di kampung sendiri. Itu Vietnam itu 99 persen asal benurnya dari Indonesia,” pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah telah membuka-tutup ekspor benih bening lobster. Pada 2015-2019, pemerintah menutup keran ekspor benur. Setahun kemudian, ekspor dibuka.
Namun pada 2021, ekspor ditutup lagi hingga tahun ini. Kini, izin ekspor berpeluang dibuka lagi jika regulasinya telah terbit.
Adapun larangan ekspor benur termaktub pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan atau Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia.
Kebijakan larangan ekspor benur ini sudah dilakukan saat Susi Pudjiastuti menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. Namun, kebijakan tersebut sempat diubah oleh Edhy Prabowo saat menjabat sebagai Menteri KKP pada 2020. (Kompas.com/Tempo.co/c)