Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Juni 2025

Sidang DKPP, KPU Bantah Langgar Aturan Loloskan Gibran Cawapres

Redaksi - Sabtu, 23 Desember 2023 10:08 WIB
299 view
Sidang DKPP, KPU Bantah Langgar Aturan Loloskan Gibran Cawapres
Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono
Jakarta (SIB)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah telah melakukan pelanggaran dalam meloloskan anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyatakan hal itu sudah sejalan dengan Peraturan KPU No 23 tentang syarat capres-cawapres. Adapun PKPU tersebut diklaimnya telah memenuhi aspek formil dan materil atas pembentukan dan penyusunan suatu perundang-undangan.

Hal itu Hasyim sampaikan dalam sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (22/12).

"KPU menerima memeriksa dan memverifikasi dokumen pencalonan dan calon serta menetapkan paslon atas nama Prabowo subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai paslon presiden dan wapres dalam pemilu 2024 telah sesuai dengan peraturan perundangan," kata Hasyim.

PKPU No 23/2023 merupakan revisi dari PKPU Nomor 19/2023. Revisi dilakukan untuk menyesuaikan beberapa ketentuan syarat capres-cawapres dengan Putusan MK Perkara Nomor 90.

Dalam putusan MK itu, syarat usia capres cawapres adalah 40 tahun atau pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah. Sementara, dalam aturan lama syarat usia capres-cawapres adalah 40 tahun.

Selain itu, KPU juga menegaskan dokumen pendaftaran Gibran lengkap. Dia pun membantah terkait tuduhan pemeriksaan kesehatan Gibran di RSPAD Gatot Subroto tidak memenuhi syarat.

"Berkaitan dengan batas minimum usia syarat calon wakil presiden atas nama Gibran Rakabuming Raka dan penyampaian rangkaian pemeriksaan kesehatan paslon presiden dan wakil presiden atas nama Prabowo subianto dan Gibran di RSPAD Gatot Subroto merupakan tindakan yang tidak cermat dan tidak profesional," jelas dia.

Atas dasar itu, Hasyim meminta Majelis Pemeriksa DKPP menolak untuk seluruhnya permohonan pemohon. Dia juga meminta DKPP menyatakan KPU tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu.

"Meminta DKPP menyatakan teradu telah menjalankan tahapan penyelenggaraan pemilu secara mandiri jujur adil berkepastian hukum, tertib terbuka proporsional, professional, akuntabel, efektif dan efisien, sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu," lanjutnya.

Dia juga meminta DKPP merehabilitasi nama baik KPU terhitung sejak tanggal putusan dibacakan.

"Atau apabila majelis DKPP yg memeriksa dan memutus perkara pengaduan pengadu dalam perkara a quo berpendapat lain mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya," kata dia.


Sidang
DKPP menggelar sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran KEPP terhadap seluruh komisioner KPU pada, Jumat (22/12).

Terdapat empat aduan terkait tuduhan yang sama kepada tujuh komisioner KPU. Aduan itu dilayangkan oleh Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023); Iman Munandar B. (perkara nomor 136-PKEDKPP/XII/2023); P.H. Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023); dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Para pengadu, menilai KPU melakukan pelanggaran lantaran membiarkan anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka lolos sebagai calon wakil presiden (cawapres), tanpa merevisi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang batas usia capres-cawapres. Padahal, MK telah mengeluarkan putusan terkait perubahan ketentuan itu.

MK memutuskan capres-cawapres boleh berusia di bawah 40 tahun asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah. Sementara dalam PKPU lama ketentuan usia capres-cawapres masih mengatur minimal 40 tahun.

"Para Teradu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," kata Sekretaris DKPP David Yama dalam keterangan tertulis, Kamis (21/12).

"Pengadu menduga bahwa tindakan para teradu yang membiarkan Gibran Rakabuming Raka terus-menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum," imbuhnya.(CNNI/Detikcom)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru